Santoso Desak Dugaan Korupsi Dana Penanggulangan COVID-19 Diusut Tuntas

Anggota Komisi III DPR Santoso meminta KPK dan Polisi mengusut temuan Indonesia Club terkait dugaan korupsi dana penanggulangan Covid-19 di Kemenkumham senilai Rp 5,64 miliiar.

Diketahui, laporan Indonesia Club menemukan adanya ketidaksesuaian kode antara produk obat dan multivitamin yang diberikan dengan kode BPOM.

Dalam hal ini, Santoso bahkan menyatakan pengusutan kasus tidak boleh berhenti pada level operator melainkan juga harus mampu menjangkau ‘dalang’ perilaku busuk tersebut.

“Aparat terkait (KPK dan Kepolisian) harus segera mengusut temuan ini. Jangan berhenti di BPSDM, jika ada bukti atasan turut serta dalam dugaan korupsi tersebut,” kata Santoso dalam keterangan tertulisnya, Rabu 12 Januari 2022.

Santoso yang merupakan anggota dari fraksi Partai Demokrat ini juga mendesak Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk memberikan sanksi keras kepada mereka yang terbukti dan terlibat melakukan tindakan korupsi.

Santoso mengingatkan Menteri Yasonna untuk tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum di dalam institusi yang dipimpinnya. “Jika terbukti (melakukan korupsi), harus ada tindakan/ sanksi dari Menkumham,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Indonesia Club Gigih Guntoro menyampaikan temuannya terkait dugaan Korupsi Dana Penangggulangan Covid-19 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkumham senilai Rp 5,64 miliar.

Gigih menemukan adanya ketidaksesuaian kode antara produk obat dan multivitamin yang diberikan dengan kode BPOM.

“Patut diduga ada keterlibatan Oknum pejabat di BPSDM. Indikasi pemalsuan obat dan multivitamin terjadi karena tidak ada kesesuaian kode BPOM, jenis label, tidak ada tanggak kadaluarsa, merek dan bentuk kemasan. Praktek ini jelas tidak hanya merugikan kesehatan pegawai tapi juga merugikan keuangan negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis. {viva}