News  

Ratusan Pembeli Apartemen Antasari 45 Ngaku Tertipu Hingga Rp.591 Miliar Karena Proyek Mangkrak

Sekelompok warga yang mengaku sebagai perwakilan dari 210 pembeli Apartemen Antasari 45 menyatakan kekecewaannya terhadap pengembang. Mereka merasa tertipu karena apartemen tak kunjung rampung padahal sudah membayar sejumlah uang.

Salah satu perwakilan korban, Benyamin Wijaya, mengatakan, bangunan yang terletak di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan, belum juga tuntas dibangun. Padahal, pengembang yaitu PT Prospek Duta Sukses (PDS) menjanjikan bangunan tuntas pada 2017 lalu.

“Sekitar 210 orang merasa dirugikan tertipu pengembangan PT PDS. Itu intinya kita bicarakan ada 2 poin. Kami melihat sebagai kreditur, tak ada iktikad baik dan berlindung. Ada surat perdamaian yang banyak merugikan kreditur,” kata Benyamin dalam konferensi pers di The H Tower, Jalan Rasuna Said, Rabu (19/1).

Sementara itu, perwakilan lainnya yang juga menjadi korban, Tjahyono Firmansyah, menuturkan, total kerugian yang mereka alami Rp 591,9 miliar.

Firmansyah menambahkan, status PT PDS saat ini sebagai perusahaan yang berstatus PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) usai digugat 2 pembeli apartemen. Namun, mereka menyebut 2 penggugat tak mewakili dan bukan bagian dari mereka.

“Kita tak terlibat dalam gugatan ada 2 kreditur mengajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan putusan menerima PKPU. Menyatakan punya tagihan Rp 2,2 miliar ke PT PDS,” ujar Firmansyah.

Lebih lanjut, Firmansyah menuturkan, kasus tersebut pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 31 Agustus 2020. Laporan tersebut lalu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, tapi hingga saat ini kasusnya belum jelas.

“Nomor Laporan Polisinya LP/0495/VIII/Bareskrim pada 31 Agustus 2020 lalu. Rencana besok kami menanyakan progres ke Polda Metro Jaya. Hampir setengah tahun ini masih proses lidik (penyelidikan),” tandasnya. {kumparan}