News  

Bantah Incar Politikus Parpol Tertentu Dalam OTT, KPK: Kami Tak Pandang Warna

KPK kembali melakukan OTT pada Selasa (18/1). Kali ini, KPK menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.

Ini merupakan OTT ketiga KPK selama bulan Januari 2022. Sebelumnya pada 5 Januari, KPK menangkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Kemudian pada 15 Januari, KPK menangkap Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud.

Dua dari tiga kepala daerah yang di-OTT KPK merupakan politikus dari Partai Golkar yakni Rahmat Effendi dan Terbit Rencana. Sementara Abdul, merupakan politikus Demokrat.

Dari tiga rangkaian OTT itu, KPK mendapat sorotan karena banyak politikus Golkar yang diamankan. Sehingga muncul tudingan KPK hanya mengincar politikus dari parpol tertentu.

Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Karyoto memberikan penjelasan terkait tudingan itu. Ia menegaskan, KPK tidak mengincar politikus dari parpol tertentu dalam OTT KPK.

“Kok Golkar, menurut kami hanya apesnya saja, selama ini ranjau yang ditabur KPK cukup banyak tidak hanya 10-20 tapi ratusan,” kata Karyoto dalam konferensi pers usai OTT Bupati Langkat, Kamis (20/1) dini hari.

“Kalau ada laporan dari masyarakat terkait profile a,b c kita tidak pandang warna tapi berdasarkan laporan yang ada lalu ditindak lanjuti dengan penyadapan,” tambah dia.

Menurutnya, jika masih ada kepala daerah yang diduga terlibat korupsi dan belum tertangkap, Karyoto menyebut hal itu karena memang nasib mereka baik.

“Tapi kalau tidak terpantau, nasibnya belum tertangkap. Jadi kepada kepala daerah ini menjadi pembelajaran bersama,” tutur dia.

Sementara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga memastikan KPK tidak pandang bulu dalam setiap OTT.

“Kami tegaskan KPK menangkap setiap warga negara yang patut diduga sedang atau sesaat melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ghufron.

“Jadi kami bukan kejar warna atau hindari warna tertentu. Warnanya kuning, merah, hijau, biru kalau tidak penuhi alat bukti, tidak mungkin ditangkap,” tegas dia.

Lebih lanjut, Ghufron memastikan KPK dalam melakukan penangkapan terutama OTT selalu berdasarkan alat bukti dan juga mengikuti perundang-undangan yang berlaku.

“Warna tertentu kalau memenuhi alat bukti tentu kami proses hukum. Jadi tidak ada warna tertentu, semua berdasarkan syarat dan ketentuan sesuai UU,” tutur dia.

Kontruksi Perkara Bupati Langkat

KPK menduga suap yang terjadi di Langkat terkait proyek sekitar Tahun 2020 hingga 2022. Terbit Rencana bersama dengan Iskandar PA yang merupakan saudara kandungnya, diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Dalam melakukan pengaturan ini, Terbit Rencana diduga memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi dengan Iskandar.

KPK menduga Iskandar adalah representasi dari Terbit Rencana. Koordinasi itu terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan. Besaran fee pun sudah dipatok untuk para pemenang.

“Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh Tersangka TRP (Terbit Rencana) melalui Tersangka ISK (Iskandar) dengan nilai persentase 15% dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 % dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung,” kata Ghufron. {kumparan}