UU Ibukota Negara Disahkan, Bagaimana Nasib Aset Pemerintah Di Jakarta?

Pengesahan Undang-undang Ibu Kota Negara atau UU IKN oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada Rabu lalu, 18 Januari 2022, menyisakan tanda tanya tentang pengelolaan sejumlah aset pemerintah yang ada di Jakarta.

UU IKN mengatur soal pengelolaan barang milik negara atau BMN yang sebelumnya digunakan oleh kementerian dan lembaga di DKI Jakarta.

Khususnya pada pasal 27 Undang-undang itu disebutkan, BMN yang sebelumnya digunakan oleh kementerian atau lembaga di DKI Jakarta atau provinsi lainnya wajib dialihkan pengelolaanya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan atau Kementerian Keuangan.

Berikutnya, pada pasal 28 disebutkan pengelolaan BMN ini dapat dilakukan pemindahtanganan dan atau pemanfaatan.

Adapun pengelolaan barang yang dimaksud meliputi kegiatan perencanaan, kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penatausahaan, penilaian, pemindahtanganan dan penghapusan.

Pemindahtanganan aset negara yang ada di Jakarta tersebut mengikuti sejumlah ketentuan. Beberapa aturan itu meliputi:

Pihak yang akan mengelola aset negara tersebut harus berupa badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya masih milik negara.
Prosesnya pun dilakukan secara tender.

Adapun tender yang dimaksud termasuk beauty contest yang sesuai dengan perundang-undangan.

Jika nilai barang atau aset negara yang akan dipindahtangankan tersebut lebih sampai dengan Rp 100 miliar, harus mendapatkan izin dari menteri keuangan.

Namun, bila nilai barang atau aset tersebut nilainya di atas Rp 100 miliar maka harus mendapatkan persetujuan dari presiden.

Pemindahtanganan barang milik negara ketika Ibu Kota pindah akan dilaporkan kepada DPR sesuai dengan mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara.

Aset negara itu akan dimanfaatkan, proses pemanfaatannya dapat melalui penunjukan pemerintah terhadap BUMN maupun melalui tender.

Dalam proses pemindahtanganan aset negara di Jakarta tidak berlaku bagi beberapa hal, antara lain aset atau barang cagar budaya.

Barang atau aset yang memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan hingga kebudayaan, termasuk barang yang memiliki nilai budaya juga dilarang untuk dipindahtangankan saat pemindahan ibu kota negara dilakukan. {tempo}