News  

Ada Kerangkeng Manusia Di Rumah Bupati Langkat, Migrant Care: Praktek Perbudakan Modern!

Migran CARE mendapatkan informasi bahwa terdapat kerangkeng manusia di lahan belakang rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin. Kerangkeng tersebut diduga digunakan untuk eksploitasi pekerja kebun kelapa sawit.

“Berdasarkan laporan yang diterima Migrant CARE, di lahan belakang rumah bupati tersebut, ditemukan ada kerangkeng manusia yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya mengalami eksploitasi yang diduga kuat merupakan praktek perbudakan modern,” kata Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah saat dikonfirmasi, Senin (24/1).

Dalam keterangannya, terungkapnya kerangkeng manusia ini diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 18 Januari 2022. Saat itu, KPK menangkap Terbit Rencana atas dugaan penerimaan suap proyek sebesar Rp 786 juta.

Anis belum merinci lebih jauh terkait dengan temuan kerangkeng manusia ini. Namun pihaknya akan melaporkan informasi tersebut kepada Komnas HAM. “Nanti jam 1 kita ke Komnas HAM,” ucap dia.

OTT KPK

KPK telah menjerat Terbit Rencana bersama dengan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Berikut para tersangkanya:

Pemberi:
Muara Perangin-Angin (swasta)

Penerima
Terbit Rencana Perangin-Angin (Bupati Langkat)
Iskandar Perangin-Angin (Kades Balai Kasih)
Marcos Surya Abdi (swasta)
Shuhanda Citra (swasta)
Isfi Syahfitra (swasta)

Terbit Rencana selaku bupati diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa 2020-2022 di Langkat.

Diduga, Terbit Rencana memerintahkan anak buahnya untuk berkoordinasi memilih pihak rekanan yang akan dimenangkan atas proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Diduga ada fee yang dipatok oleh Terbit Rencana senilai 15 persen dari nilai proyek yang melalui lelang. Sementara, untuk proyek yang dilakukan penunjukan langsung fee-nya lebih besar yakni 16,5 persen.

Salah satu paket yang dikerjakan oleh tersangka MR adalah Rp 4,3 miliar. Selain itu, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh perusahaan milik bupati sendiri melalui bendera orang lain yang merupakan perusahaan kakaknya.

“Diduga ada penerimaan lain oleh tersangka TRP dari tersangka IS, masih didalami oleh KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Dalam kasus ini, KPK turut mengamankan uang diduga suap sejumlah Rp 786 juta. Diduga uang itu dari rekanan proyek yang diberikan kepada Terbit Rencana. {kumparan}