News  

Sakit Hati 2 Tahun Honornya Tak Dibayar, Eks Guru Fisika Ini Nekat Bakar Gedung Sekolah

Teka-teki siapa pelaku pembakaran gedung SMPN 1 Cikelet pada akhirnya terpecahkan. Jajaran Kepolsian Resor (Polres) Garut bekerja sama dengan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cikelet akhirnya berhasil mengungkap serta mengamankan pelaku pembakaran.

Yang mengejutkan, pelaku pembakaran ternyata seorang mantan guru honorer di sekolah tersebut. Aksi nekat pelaku diduga dipicu kekesalannya akibat honornya mengajar di sekolah tersebut tak dibayarkan pihak sekolah.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi saat menggelar ekspos penangkapan pelaku kasus pembkran gedung SMPN 1 Cikelet di Mapolres Garut, Selasa 25 Januari 2022.

Diungkapkannya, dari hasil penyelidikan dan olah TKP yang dilakukan, petugas mencurigai adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran yang terjadi pada dua ruangan kelas di SMPN 1 Cikelet, Jumat 14 Januari 2022 lalu.

Kepolisuian pun terus melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku pembkaran berhasil diidentifikasi dan selanjutnya diamankan.

“Kami terus melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap serta mengamankan pelaku pembakaran. Pelakunya ternyata seorang mantan guru honorer di sekolah tersebut,” ujar Dede.

Disebutkannya, pelaku berinisial MA (53) mantan guru honorer mata pelajaran Fisika di SMPN 1 Cikelet.

Namun menurut pengakuan tersangka, ia kemudian dikeluarkan oleh pihak sekolah karena dianggap sering memprotes kebijakan pihak sekolah yang dianggap tak sejalan dengan pikirannya.

Dede menuturkan, yang paling membuat tersangka kesal lagi, selama ini pihak sekolah tak pernah membayarkan honornya mengajar.

Hal itu terjadi sejak 1996 dan setiap kali tersangka menanyakan, selalu tak ada jawaban yang pasti dari pihak sekolah. Padahal diakui tersangka, ia sangat membutuhkan uang tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhannya.

Pada akhirnya tersangka meras sangat kecewa dan kesal sehingga pada akhirnya merencanakan untuk membakar bangunan sekolah tempat dirinya sebelumnya mengabdikan diri sebagai guru honorer.

“Motifnya, tersangka kesal karena pihak sekolah tak pernah memberikan honornya dari hasil ia mengajar selama ini. Akhirnya, ia melaksanakan niatnya untuk melampiaskan kekesalannya dengan cara membakar sekolah,” katanya.

Sebelum melaksanakan aksinya, tutur Dede, tersangka terlebih dahulu membeli bahan bakar minyak yang kemudian digunakannya untuk membakar bangunan sekolah dengan media kertas yang ia simpan di bawah 2 pintu ruangan perpustakaan dan laboratorium.

Akibatnya, pintu ruangan kelas pun terbakar dan api merembet ke bagian lain di 2 ruangan tersebut hingga akhirnya juga membajar komputer, buku-buku, serta berkas-berkas.

Atas perbuatannya, polisi menjerat MA dengan pasal pasal 187 ayat 1 huruf e, dengan ancaman penjara 12 tahun.

Sementara itu, salah seorang keluarga tersangka, SI (40), menuruturkan jika sebenarnya MA merupakan guru yang cerdas dan memiliki kemampuan berpikir yang tergolong di atas rata-rata. Tersangka pun merupakan lulusan dari sekolah favorit di Garut yakni SMAN 1 Garut.

Selulusnya dari SMAN 1 Garut, kata SI, tersangka kemudian melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi IKIP Bandung Prodi Matematika pada tahun 1988.

Namun sayangnya, karena tak mampu membiayai kuliah serta kebutuhan hidupnya di Bandung, pada semester 2, ia pun drop out (DO) dari IKIP bandung.

Menurut SI, kisah hidup MA sangat memilukan apalagisetelah ditinggal mati oleh sang ibu dan kemudian ayahnya menikah lagi. Sejak saat itu MA terlihat murung dan lebih banyak menyendiri, terlebih lagi setelah kemudian ayahnya pun meninggal.

“Sejak kedua orang tuanya meninggal, ia lebih banyak menyendiri dan menjadi sangat pemurung. Ini mungkin disebabkan ia banyak menerima tekanan mental padahal ia dikenal sebagai seseorang yang sangat cerdas dengan kemampuan di atas rata-rata.

Ditambahkan SI, pada tahun 1996 hingga 1998, MA pun mendapatkan pekerjaan sebagai guru honorer di SMPN 1 Cikelet. Saat itu ia dipercaya mengajarkan mata pelajaran fisika kepada murid-muridnya.

Namun dari informasi yang diterimanya, kata SI, ternyata pihak sekolah tak pernah membayarkan honor MA. Jika dikalkulasikan, honor MA yang tidak dibayarkan pihak sekolah selama 2 tahun sebesar Rp6 juta.

“MA pun informasinya telah beberapa kali mencoba menanyakan keberadan haknya itu kepada pihak sekolah akan tetapi tak pernah ada kepatian.

Hal ini mungkin yang menyebabkan ia semakin labil kondisi kejiwaannya akibat terus-menerus mendapatkan tekanan mental. Kami turut prihatin dengan nasib yang menimpa MA saat ini,” ucap SI.

SI merasa yakin jika aksi pembakaran tersebut dilakukan MA dalam kondisi tak sepenuhnya sadar. Ia mengku sangat mengenal sikap MA yang tak suka membuat masalah apalagi berbuat onar sehingga ia berharap ada keadilan untuk MA. {PR}