Penghasilan Deddy Corbuzier Terungkap, Ini Rincian Pajak Yang Harus Dibayar

Deddy Corbuzier mesti merogoh kocek lebih dalam untuk kewajiban pajak di Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan Pajak Penghasilan (PPh) youtuber tersebut dari 30 persen menjadi 35 persen.

Keputusan bendahara negara menambah pajak ini berawal saat Sri Mulyani tahu besaran penghasilan Deddy. Ini diakui sendiri oleh Deddy sewaktu dia mengundang Menkeu mengisi acara podcastnya.

Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 7 Oktober 2021 lalu, ada kenaikan PPh untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

“Waktu saya diwawancara Deddy Corbuzier, saya tanya ‘kamu dapat Rp 5 miliar?’ Berarti kamu (Deddy) naik (PPh) nanti,” kata Sri Mulyani seperti dikutip kumparan dari Youtube DJP pada Sabtu (5/2).

Pendapatan Deddy Corbuzier sebagai Youtuber

Dikutip kumparan dari Social Blade pada Sabtu (5/2), akun YouTube milik Deddy Corbuzier diperkirakan meraup USD 33.800 hingga USD 540.700 per bulan. Bila dirupiahkan, kisaran penghasilan per bulannya Rp 486,72 juta hingga Rp 7,786 miliar (kurs dolar Rp 14.400).

Dengan estimasi penghasilan per bulan tersebut, Deddy diperkirakan mendapat penghasilan per tahun dari Podcast Close The Door yang berkisar antara USD 405.600 sampai USD 6,5 juta.

Setara dengan Rp 5,84 miliar hingga Rp 93,6 miliar. Kanal YouTube milik Deddy memiliki subscriber sebanyak 17,6 juta.

Besaran Pajak yang Mesti Dibayar Deddy

Pajak yang dikenakan terhadap Deddy Corbuzier bisa dihitung berdasarkan dua asumsi. Pertama dengan asumsi terendah, jika penghasilan per tahun Deddy Corbuzier diasumsikan Rp 5,84 miliar.

Berdasarkan UU HPP, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta. Untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP), maka Rp 5,84 miliar dikurangi Rp 54 juta, hasilnya Rp 5,78 miliar.

PPh terutangnya:

5 persen x Rp 60 juta = Rp 3 juta
15 persen x Rp 190 juta = Rp 28,5 juta
25 persen X Rp 250 juta = Rp 62,5 juta
30 persen x Rp 4.500 juta = Rp 1.350 juta
35 persen x 780 juta = Rp 273 juta
Total : Rp 1.717 juta atau Rp 1,71 miliar.

Untuk perhitungan kedua, diasumsikan penghasilan per tahun Deddy Corbuzier sebesar Rp 93,6 miliar. Berdasarkan UU HPP, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta. Untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP), maka Rp 93,6 miliar dikurangi Rp 54 juta, hasilnya Rp 93,54 miliar.

PPh terutangnya:

5 persen x Rp 60 juta = Rp 3 juta
15 persen x Rp 190 juta = Rp 28,5 juta
25 persen x Rp 250 juta = Rp 62,5 juta
30 persen x Rp 4.500 juta = Rp 1.350 juta
35 persen x Rp 88.546 juta = Rp 30.991 juta
Total : Rp 32.435 juta atau Rp 32,43 miliar. {kumparan}