News  

Harganya Melonjak Tajam, Kemendag Bantah Tudingan KPPU Ada Kartel Minyak Goreng

Meroketnya harga minyak goreng di dalam negeri, padahal Indonesia merupakan produsen sawit terbesar dunia, membuat sejumlah pihak menyebut adanya dugaan kartel. Salah satunya dilontarkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim, menyangkal adanya dugaan permainan kartel minyak goreng yang mengakibatkan harga minyak goreng di dalam negeri melonjak tajam.

“Dari pemantauan kami sejauh ini belum sampai pada adanya kartel pada kenaikan harga minyak goreng yang sangat tinggi,” jelas Isy kepada kumparan, Minggu (6/2).

Menurutnya, lonjakan minyak goreng yang terjadi lebih kepada akibat dari kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO) internasional.

“Sebagai gambaran, sesuai Permendag Nomor 7 Tahun 2020 harga minyak goreng kemasan sederhana adalah Rp 11.000 per liter dengan asumsi harga CPO internasional USD 780 per metrik ton, sedangkan saat ini harga CPO sudah di atas USD 1.450 per metrik ton,” jelasnya.

Isy menjelaskan saat ini terindikasi adanya kelangkaan minyak goreng. Melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang ditetapkan Kemendag. Hal itu diharapkan akan dapat memenuhi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri.

Terkait dugaan adanya permainan kartel industri minyak goreng yang tengah diselidiki oleh KPPU, Isy mengatakan Kemendag akan menunggu perkembangannya.

“Untuk dugaan adanya kartel minyak goreng sebagaimana disampaikan KPPU, kita tunggu hasil pemeriksaan yang sedang dilakukan,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPPU telah memanggil tiga produsen minyak goreng untuk dimintai keterangan atas dugaan adanya persaingan usaha tidak sehat atau kartel di industri minyak goreng.

Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan kajian KPPU atas permasalahan lonjakan harga minyak goreng yang terjadi belakangan ini.

“Jika telah ditemukan minimal satu alat bukti, KPPU dapat meningkatkan status penegakan hukum kepada proses penyelidikan,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur. {kumparan}