Sosok Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung Yang Dikaitkan Dengan Kasus Binomo

Belakangan marak pembahasan mengenai dugaan penipuan yang dilakukan oleh para afiliator trading. Selain Indra Kenz alias Indra Kesuma, nama Doni Salmanan juga ikut terseret dalam kasus yang merugikan korban hingga miliaran rupiah tersebut.

Maru Nazara merupakan orang yang menyebut nama Indra Kenz dan Doni Salmanan dalam video berjudul “MARU NAZARA MEMBONGKAR KORBAN PENIPUAN AFFILIATOR BINARY OPTION KEDOK DIBALIK SULTAN TRADING” di channel YouTube.

Ia mengatakan, Indra Kenz dan Doni Salmanan harus bertanggung jawab atas banyaknya orang yang menjadi korban atas dugaan penipuan yang dilakukan afiliator trading tersebut.

“Indra Kenz, Doni Salmanan, dan semua afiliator binary option, kalian harus diproses secara hukum. Karena kalian telah menjerumuskan banyak orang, kalian telah menipu banyak orang. Kalian adalah afiliator dan bukan trader.

Hanya saja kalian menipu, kalian memanipulasi, sehingga kalian dianggap seorang trader sehingga membohongi banyak orang,” ujar Maru dalam videonya.

Lantas, bagaimana sebenarnya sosok Doni Salmanan?

Doni Salmanan juga dikenal sebagai ‘Sultan Soreang’ atau Crazy Rich Bandung berkat aktivitasnya sebagai afiliator trading dengan sistem Binary Option.

Ia juga memiliki akun YouTube Doni Salmanan yang memuat kesehariannya dan saat ia berdonasi untuk masyarakat kurang mampu. Tak jarang ia mengeluarkan uang dengan nominal fantastis saat berdonasi.

Pria kelahiran Bandung, Oktober 1998 ini juga memiliki hobi mengoleksi motor dan mobil mewah. Dan review mengenai kendaraan sport mahal itu juga sering ia unggah di akun YouTubenya tersebut.

Doni juga memiliki akun kedua bernama King Salmanan, yang sudah memiliki 1,24 juta subscriber. Konten yang ada di akun ini memuat tentang trading dan tips-tips bermain trading.

Semua video trading yang diunggah di akun King Salmanan ini menggunakan broker Quotex, dan di setiap deskripsi video, ia akan mengajak penonton untuk mendaftar di Quotex.

Ia menjanjikan apabila mendaftar di Quotex, maka mereka otomatis akan tergabung sebagai member VIP grup King Salmanan.

Pada Juli 2021, OJK menyatakan Quotex yang beralamat di Indo-quotex.com masuk investasi ilegal. Pada Agustus 2021, OJK juga memasukkan daftar hitam Quotex yang beralamat di qxbroker.com, kisahtrader.com dan quotexclub.com.

Doni Salmanan Buka Suara

Setelah kasus dugaan penipuan yang menjeratnya marak, Doni pun akhirnya buka suara. Melalui akun Instagram miliknya, Doni menampik semua tuduhan tersebut.

“Sebenarnya malas untuk klarifikasi karena saya tidak melakukan kesalahan. Tapi karena ada nama Doni Salmanan jadi saya perlu menjelaskan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tuduhan penipuan dari trading yang dituduhkan kepadanya tak benar. Karena ia menghasilkan uang bukan dari binary option saja, melainkan dari sumber lain seperti cryptocurrency, saham, hingga forex.

“Dan trading saya tidak hanya binary option, tapi juga forex, saham, dan cryptocurrency,” jelas Doni.

Ia juga menegaskan, dirinya tak pernah memaksa orang untuk melakukan trading. Doni mengeklaim, sebelum bergabung, ia akan menjelaskan untung rugi bermain trading.

“Teman-teman yang mau belajar sama saya, pasti saya jelaskan risikonya. Kalau dia mau paksa deposit, saya larang jangan dulu, pelajari dulu tiga bulan,” kata Doni.

Binary Option Ilegal

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan, binary option adalah salah satu instrumen secara online yang cara kerjanya adalah investor memprediksi atau menebak harga suatu aset akan bergerak naik atau turun dalam jangka waktu tertentu. Mirip judi.

Semua kegiatan usaha perdagangan berjangka komoditi di Indonesia harus memiliki izin dari Bappebti, dan pialang berjangka dari luar negeri yang tidak memiliki izin usaha termasuk ilegal.

Tongam pun menegaskan, terdapat beberapa aturan hukum yang melarang seseorang mempromosikan layanan ilegal ini atau disebut dengan affiliator, melakukan penawaran di luar kewajaran.

Peraturan tersebut yaitu UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) Pasal 9 ayat (1) huruf k dan UU nomor 32 tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. {kumparan}