News  

Polisi Sita 25 Kontainer Bawang Merah Bombai Palsu

Polisi Sita 25 Kontainer Bawang Merah Bombai Palsu Radar Aktual

Praktik impor bawang merah bombai palsu dan ilegal kembali terbongkar. Kemarin, polisi menyita 25 kontainer berisi komoditas tersebut di Medan, Sumatera Utara.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Komisaris Besar Daniel TM Sili­tonga mengungkapkan, dari 25 kontainer tersebut berisi 670 ton bawang merah bombai tidak se­suai perizinan, berukuran mini, mirip bawang merah.

“Bawang itu rencananya akan disebar ke berbagai wilayah di Indonesia seperti Jawa, seki­tar Sumatera bahkan sampai Kalimantan,” ungkap Daniel di lokasi penyitaan, Gudang Jala Letjen Sujono 168 Medan, kemarin.

Dia menerangkan, bawang bombai tersebut akan dijual sebagai bawang merah dengan tujuan untuk meraup keuntungan besar. Karena, harga bawang bombai dan tarif impornya lebih murah dibandingkan bawang merah.

Menurut Daniel, bawang merah palsu tersebut sudah siap edar karena sudah lolos proses pengawasan di Bea Cukai dan karantina. Bawang itu mau dikirim melalui Pelabuhan Tan­jung Priok dan Tanjung Perak.

Daniel menyebutkan, setidaknya ada tiga perusahaan terindikasi melakukan impor bawang bombai ilegal. Seka­dar informasi, dalam aturan ekspor dan impor, Kementerian perdagangan (Kemendag) me­netapkan bawang bombai yang masuk ke Indonesia ukurannya tidak boleh di bawah 5 cm. Soal tarif, bea masuk bawang bombai lebih murah. Yakni, hanya 5 persen, sedangkan bea masuk untuk bawang merah sebesar 20 persen. Hal ini ditetapkan karena Indonesia tidak memproduksi bawang bombai.

Belum lama ini, Kementan juga berhasil membongkar prak­tik impor bawang bombai ilegal. Kementan telah mem-blacklist 5 perusahaan importir terkait pe­nyalagunaan izin impor. Mereka yakni PTTAU, PTSMA, PTKAS, PTFMP, PTJS. Para importir mengimpor bawang bombai tidak sesuai peraturan untuk dijual sebagai bawang merah. Akibat kasus ini, harga bawang merah lokal anjlok.

Menteri Pertanian Amran Su­laiman mengungkapkan, praktik curang importir sulit diawasi di pelabuhan karena mereka men­campur bawang bombai ukuran besar dengan yang kecil.

Menurut Amran, importir diduga melanggar ketentuan hingga Juni 2018 memegang Surat Persetujuan Impor (SPI) sebanyak 73 ribu ton. Harga kulakan dari Negara asal India hanya sekitar Rp 2.500 per kilo­gram (kg). Jika ditambah biaya-biaya pengiriman, clearance, dan sebagainya, biaya pokok di Indo­nesia menjadi sekitar Rp 6.000 per kg. Harga distributor sekitar Rp 10.000 per kg, dan harga di tingkat eceran sekitar Rp 14.000 per kg.

Ada selisih keuntungan bawang bombai mini sebesar Rp 8.000 per kg. Sementara harga bawang merah lokal di petani saat ini berkisar Rp 18.000 per kg, dan di pasar retail sekitar Rp 25.000 per kg. Keuntungan yang diraup importer bawang bombai mencapai Rp 1,24 triliun.