News  

Pengakuan Napi Lapas Tangerang, Bayar Rp.5.000 Untuk Tidur di Aula, Rp.1-2 Juta Kalau di Kamar

Seorang narapidana bernama Ryan Santoso membeberkan adanya praktik jual beli kamar tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

Dalam pernyatannya, Ryan Santoso mengaku harus mengeluarkan biaya hanya untuk sekadar tidur di lapas tersebut.

Biaya yang harus dibayarkan yaitu sebesar Rp5.000 per minggu agar dirinya bisa tidur di aula Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang.

Demikian Ryan menyampaikan hal itu dalam persidangan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (8/2/2022).

Terungkapnya praktik jual beli kamar tahanan di Lapas Kelas I Tangerang berawal saat majelis hakim bertanya kepada Ryan Santoso mengenai dirinya bisa mendekam di aula Blok C2.

Menjawab pertanyaan hakim, Ryan mengaku ditempatkan di aula bukan atas keinginannya. Sebab, di kamar tahanan sudah ada penghuninya. “Kenapa enggak di kamar?” tanya majelis hakim saat sidang.

“Itu enggak bisa, Pak, sudah ada penghuninya juga,” jawab Ryan.

“Yang di kamar prosesnya gimana?” tanya majelis hakim.

“Ya masuk kamar bayar juga, orang lama,” kata Ryan.

“Orang-orang masuk ke aula?” majelis hakim kembali bertanya.

“Ya bayarlah, enggak tahu juga,” ujar Ryan.

“Di aula bayar?” tanya majelis hakim.

“Seminggu Rp 5.000,” tutur Ryan.

Selanjutnya, majelis hakim menanyakan peruntukan uang yang telah dibayarkan para napi tersebut. Ryan mengatakan bahwa uang itu untuk biaya kebersihan.

Lalu, Majelis hakim kembali bertanya apakah tak ada narapidana yang membersihkan ruang tahanan tersebut. “Ada tamping yang bersih-bersih,” ucap Ryan.

Majelis hakim lalu bertanya lagi, berapa uang yang dikeluarkan oleh narapidana untuk membayar kamar di Blok C2. “Ada yang bayar Rp 2 juta, ada yang Rp 1 juta,” ujar Ryan.

“(Bayaran itu) seterusnya sampai pulang. Sekali bayar saja.”

Lebih lanjut, Ryan tak mengetahui apakah terdapat perbedaan fasilitas yang didapat di kamar dan aula Blok C2. Sebab, pintu kamar di Blok C2 ditutup rapat menggunakan tripleks.

“Ditutup, Pak, rapat,” kata Ryan kepada majelis hakim.

Majelis hakim bertanya lebih lanjut berkaitan dengan kamar yang disebut diperjualbelikan itu. “Penjara bukan? Bukan jeruji besi? “Kalau di aula? Aula terbuka?” tanya majelis hakim.

Belum sempat menjawab pertanyaan majelis hakim, saat itu juga jaringan antara PN Tangerang dan Lapas Kelas I Tangerang terputus.

Namun tak lama kemudian, jaringan kembali normal dan pihak yang bertanya kepada Ryan adalah jaksa penuntut umum.

Pertanyaan berkaitan jual beli kamar kemudian berakhir. Ryan tak menjelaskan uang itu diberikan kepada siapa. Adapun sidang kasus kebakaran lapas yang digelar kemarin adalah sidang kedua.

Keempat terdakwa hadir dalam sidang ini. Keempatnya adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.

Dalam sidang pertama pada 25 Januari 2022, Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP. {kompas}