News  

JHT Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun, Said Iqbal: Anggaran Negara Habis Lalu Mau Ambil Dana Rakyat?

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras diberlakukannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam permenaker yang ditetapkan pada 4 Februari 2022 lalu itu mengatur bahwa Jaminan Hari Tua atau JHT bisa cair saat peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek yang berhenti bekerja maupun terkena PHK sudah berusia 56 tahun.

Presiden KSPI Said Iqbal melihat tidak ada urgensi di balik penetapan aturan JHT tersebut. Peraturan itu justru menurutnya semakin mempersulit pekerja di tengah lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi COVID-19. Bahkan ia menduga ada faktor lain sehingga keputusan itu ditetapkan.

“Apa urgensi dalam kondisi sekarang ini dikeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022? Kok kejam sekali? Apa jangan-jangan anggaran negara sudah habis terus mau ngambil dana dari rakyat,” ujar Said pada konferensi pers, Sabtu (12/2).

Menurutnya, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan tak akan bisa menyelamatkan pekerja.

Hal itu karena program tersebut menyiratkan pekerja harus minimal masa kerja dua tahun dan tidak terputus. Sehingga, pekerja kontrak dan outsourcing tak bakal terjamin kesejahteraannya.

“Jadi pertanyaannya, apakah jangan-jangan ini adalah pengumpulan uang rakyat akibat dana negara yang belum cukup untuk persiapan gelombang baru COVID-19 atau pembangunan lainnya. Jadi sengaja (dana JHT) ditahan tak boleh diambil, kemudian diam-diam dana itu dipinjam negara,” lanjutnya.

Said Iqbal menambahkan, bahwa peran tunjangan JHT ini bagi karyawan sangat krusial di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi COVID-19. Sehingga dengan diberlakukannya peraturan yang baru tersebut akan sangat menyulitkan masyarakat.

“Misal umur saya 30 tahun ter-PHK, berarti saya harus menunggu 26 tahun. Selama itu saya harus makan apa? Memangnya pemerintah akan kasih saya pekerjaan?” ujarnya. {kumparan}