News  

Korupsi Satelit Kemhan, Jaksa Agung: Negara Rugi Rp.515 Miliar, Unsur TNI Diduga Terlibat

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur Kementerian Pertahanan (Kemhan) dilakukan secara koneksitas.

Hal itu lantaran pelaku dalam perkara ini diduga berasal dari unsur TNI dan sipil. Keputusan itu diambil usai gelar perkara yang dilakukan pada Senin (14/2).

“Diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur sipil. Sehingga, dalam gelar perkara sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas,” kata Burhanuddin kepada wartawan, Senin (14/2).

Merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penanganan perkara secara koneksitas akan diadili di lingkungan peradilan umum. Penyidikan, akan dikoordinasikan melalui Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (Jampidmil).

Dalam penanganan perkara ini, Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Polisi Militer (POM) TNI, Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI), hingga pihak Oditur TNI.

Menurutnya, penyidik menduga ada duga pelanggaran tindak pidana korupsi selama kasus tersebut. Hal itu pun, kata dia, telah diungkap dalam proses gelar perkara yang dihadiri seluruh unsur.

“Saya memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer untuk segera melakukan koordinasi dengan Polisi Militer (POM) TNI, Babinkum TNI untuk membentuk tim penyidik koneksitas. Diharapkan tim penyidik dapat segera menetapkan tersangka,” tambahnya.

Sementara, Jampidmil Laksda TNI Anwar Saadi mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk mulai mengusut perkara tersebut.

Ia memastikan kerja tim penyidik gabungan akan sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang.

“Nantinya tim sesuai ketentuan Undang-undang akan terdiri dari penyidik POM TNI, kemudian Oditur Militer dan nanti kami akan koordinasi dengan Oditurat Jenderal,” ucap Anwar.

Kerugian Ditaksir Capai Rp515 Miliar

Sementara itu, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut disebut mencapai Rp515 miliar.

“Ada indikasi kerugian negara dalam sewa tersebut, sudah kita keluarkan sejumlah uang yang nilainya Rp515 miliar. Untuk sementara, ini yang kita temukan,” kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada wartawan, Senin (14/2).

Menurutnya, penyidik saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Setidaknya, ada dua dugaan tindak pidana korupsi yang dapat terjadi selama proses pengelolaan itu.

Febrie mengatakan bahwa pihak Kejagung bersikap terbuka dengan institusi TNI terkait dengan proses penyidikan yang dilakukan.

Sehingga, kata dia, selama proses pendalaman perkara kedua institusi itu memiliki pemahaman yang sama terkait anatomi perkara, modus yang dilakukan pelaku, hingga pihak-pihak yang terlibat.

Sebagai informasi, kasus ini pertama kali diungkap oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Mahfud mengatakan bahwa perkara itu pertama kali terendus saat Indonesia digugat oleh London Court of International Arbitration karena Kementerian tak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang ditandatangani.

Ada dua perusahaan yang menggugat. Pertama ialah Avianti Communication Limited dan Nayayo. Walhasil, Indonesia harus membayar tagihan atas gugatan tersebut hingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kala itu, Mahfud mengatakan bahwa negara masih berpotensi ditagih oleh pihak-pihak lain seperti Airbus, Detente, Hogan Lovelis dan Telesat.

Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo meminta agar kasus dugaan penyelewengan kewenangan dalam pengadaan proyek satelit di Kemenhan itu diusut tuntas. {cnn}