News  

Kejagung: Kerugian Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Bersifat Unrealized Loss

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan, nilai kerugian sementara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) bersifat unrealized loss.

“Sementara kerugian unrealized,” kata Direktur Penyidikan pada JAMPidsus Kejagung, Supardi, saat dihubungi, Selasa (15/2/2022).

Unrealized loss merupakan kerugian yang belum terealisasi sehingga ada potensi kasus itu sulit naik ke tahap penuntutan.

Meskipun kerugian kasus itu dinyatakan bersifat unrealized loss, pihak Kejagung masih belum memberhentikan penyidikan terkait kasus itu. Supardi menjelaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap penanganan perkara tersebut. “Belum berhenti (penyidikan kasus BPJS TK),” ucapnya.

Saat ditanyakan soal sumber dana yang diduga terjadi korupsi, Supardi menyatakan dana itu berasal dari dana yang dihimpun BPJS TK.

BPJS punya empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Namun Supardi belum bisa memastikan secara detail sumber dugaan korupsi itu berasal dari program mana. “Nanti saatnya akan diputuskan hasilnya. Saya tidak mau bicara materi,” ujarnya.

Penyidikan kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan ini telah dimulai Kejagung sejak 19 Januari 2021. Kasus tersebut ditangani oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.

Sejumlah dokumen sudah sempat disita Kejagung dalam penggeledahan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta pada 18 Januari 2021. Pemeriksaan saksi dimulai sejak 19 Januari 2021.

Tribunnews.com sebelumnya melaporkan, Kejagung sebelumnya memperkirakan ada potensi kerugian negara hingga Rp 20 triliun dalam perkara itu.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebelumnya, Febrie Adriansyah menyatakan, nilai kerugian tersebut masih dianalisis perihal kemungkinan risiko bisnis.

“Kalau kerugian bisnis, apakah analisanya ketika di dalam investasi itu selemah itu sampai 3 tahun bisa merugi sampai Rp 20 triliun sekian. Sekalipun ini masih menurut dari orang keuangan masih potensi,” kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta pada 11 Februari 2021. {kompas}