News  

Bobol Uang Nasabah Rp.1,7 Miliar, 6 Pelaku Pencurian Data Bank Plat Merah Diciduk Polisi

Polrestabes Semarang berhasil membekuk enam orang pelaku kelompok Sumatera yang melakukan pembobolan data dari salah satu nasabah Bank BUMN.

Dari tindak kejahatan tersebut, mereka berhasil mebobol uang nasabah kurang lebih Rp. 1,7 Miliar, pada Rabu (16/2/22) sekira pukul 12.56 WIB.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengungkapkan dari enam pelaku ini hanya dapat dihadirkan tiga orang masing masing Khairun Fahrinst (28) warga Medan Amplas kota Medan, Kiki Handayani (25) Warga Medan Sungai dan Windari (23) warga Sie Suka, kabupaten Batubara.

Sementara tiga pelaku lain Muhamad Andry (30)Rendy Saputra (35) dan Taufiq Ramadana (32) ketiganya warga kota Medan tidak dapat dihadirkan lantaran reaktif Covid-19.

“Mereka ini datang dua hari sebelumnya dari Medan. Semua data berupa KTP, buku tabungn dan kartu ATM sudah dipalsukan semua.

Di Semarang salah satu pelaku bernama Kiki dengan bekal dokumen palsu masuk ke Bank dan melakukan penarikan tunai sebesar Rp 1,1 Milyar di 5 capem BUMN Semarang sedangkan rekanya bernama Rendi beraksi di dua cabang lainya dengan menarik uang tunai Rp.600 juta,”Ungkap Kombes Irwan Anwar didampingi Kasat Reskrim AKBP Dony Sardo Lombantoruan, (19/2/22).

Berbekal CCTV dan keterangan saksi Unit Resmob Polrestabes yang dipimpin oleh Ipda Arindra Pratama langsung melakukan pengejaran terhadap komplotan pembobol uang nasabah ini.

Meraka ini ditangkap tanpa perlawanan saat sedang menginap di salah satu hotel di kota Solo pada Jum’at (18/2/22).

“Mereka ini rencananya akan melakukan aksi yang sama si kota Solo. Langsung kita tangkap saat di kamar hotel dan kita bawa ke Polrestabes Semarang,”Imbuh Kombes Irwan.

Dari hasil introgasi teehadap enam orang pelaku ini didapat informasi bahwa modus pembobolan uang nasabah ini diduga melibatkan orang dalam Bank BUMN di Provinsi Bengkulu.

Dari tindak pidana tersebut orang dalam Bank ini mendapatkan 10% dari hasil kejahatan. Sementara untuk tersangak Kiki mendapatkan bagian 25%.

Ke enam pelakui ini dijerat degan pasal 263 ayat (2) dan pasal 480 KUHPidana tentang pemalsuan dan penadah dengan ancaman hukuman setidaknya 6 tahun penjara. {pojoksatu}