Tak Bayar Uang Pengganti Rp.4,5 Miliar, Angelina Sondakh Pilih Tambahan 4 Bulan Penjara

Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau lebih dikenal Angelina Sondakh atau panggilan Angie segera bebas dari penjara pada Maret 2022 ini. Dia sudah hampir selesai menjalani hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya.

Perempuan kelahiran New South Wales 28 Desember 1977 ini dihukum 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 13,4 miliar. Ia terlibat kasus suap proyek Wisma Atlet Palembang.

Angie ditahan sejak 27 April 2012. Ia sejatinya baru bisa bebas pada 27 April 2022 apabila hukuman denda dan uang pengganti dia bayar lunas.

Tetapi, dia tak membayar uang pengganti sebesar Rp 4.538.027.278 dari total yang dibebankan hakim Rp 13.354.000.000. Sehingga, ia mendapat hukuman tambahan 4 bulan 5 hari. Dia baru bebas murni pada Agustus 2022.

Namun demikian, dia mendapatkan pemotongan remisi dasawarsa selama 3 bulan. Remisi ini diberikan kepada setiap napi yang menjalani pidana 10 tahun penjara.

Nama Angie dikenal bukan hanya pada saat menjadi anggota DPR RI saja. Dia sempat berkiprah di dunia entertainment dan meraih gelar Puteri Indonesia pada 2001.

Pada 2004, dia terjun ke ranah politik dengan menjadi Wasekjen Partai Demokrat dan terpilih sebagai Anggota DPR RI 2004-2009. Setelahnya dia kembali terpilih untuk periode keduanya sebagai Anggota DPR RI. Pada 2012 dia terjerat kasus korupsi di KPK.

Pada saat berkarier di dunia politik itu, Angie melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Terungkap, dia pernah dua kali melapor. Pertama, pada 2003 saat menjadi calon Anggota DPR RI dengan jumlah kekayaan Rp 798 juta. Lalu pada 2010 dalam kapasitasnya sebagai Anggota Dewan.

Berikut rincian harta kekayaannya pada 2010:

Harta tidak bergerak: Tanah seluas 1.000 M2 di Bandung; tanah dan bangunan 144 M2 & 85 M2 di Tangerang; dan tanah serta bangunan 316 m2 & 160 di Kota Jakarta Timur. Total nilai asetnya Rp 2.825.824.000.

Alat transportasi dan mesin: BMW X5 2005; Honda CR-V 2008; Kijang Innova 2008; Motor BMW 2007; alat transportasi lain merk Bombardier; Hyundai Trajet 2002; Toyota Vios 2003 senilai total Rp 1.184.000.000.

Harta bergerak lainnya: Rp 165.000.000

Surat berharga: Rp 1.210.000.000

Giro dan setara kas: Rp 770.617.388

Total harta: Rp 6.155.441.388 dan USD 9.628.

Meski demikian, hartanya tersebut berdasarkan laporan pada tahun 2010. Belum diketahui berapa harta kekayaannya sekarang.
Kasus Angelina Sondakh

Angelina Sondakh merupakan mantan anggota DPR yang kemudian terlibat kasus pengurusan anggaran terkait proyek Wisma Atlet Palembang. Mantan Politikus Demokrat itu menerima suap dalam perkara ini.

Ia mulai dijerat sebagai tersangka oleh KPK sejak Februari 2012 dan ditahan dua bulan setelahnya atau pada April 2012.

Pada persidangan tingkat pertama, Angelina Sondakh dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Angelina mengajukan banding tetapi ditolak. Hukumannya tetap sama.

Lalu pada tingkat kasasi, hukumannya diperberat berkali lipat. Majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar (almarhum) menghukum Angelina dengan 12 tahun penjara. Angelina dinilai terbukti menerima suap hingga Rp 12,5 miliar dan USD 2.350.000.

Ia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas hukuman itu. Upaya hukum itu berbuah saat PK dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Alhasil, hukumannya pun dipotong tetapi hanya 2 tahun penjara. Sehingga, hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim PK menilai uang yang diterima Angie hanya Rp 2,5 miliar dan USD 1.200.000. Sehingga, hukumannya pun disesuaikan. {kumparan}