News  

Belum Terima Pesangon dan Gaji Rp.157 Miliar, Ratusan Pilot dan Ex-Merpati: Apa Harus Tunggu Kami Mati, Pak Erick Thohir?

Mantan pilot dan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak April 2016 masih menunggu hak-hak mereka dipenuhi. Hak-hak itu berupa uang pesangon dan dana pensiun yang belum dibayarkan oleh PT MNA sebesar total Rp 157 miliar.

Captain Pilot Achmad Trisiswa perwakilan dari Paguyuban Pilot Ex-Merpati Nusantara Airlines yang berjumlah 700-an orang memohon kepada Menteri BUMN, Erick Thohir untuk mau berbicara mengenai masalah mereka. Segala cara telah mereka tempuh namun sampai hari ini tak ada kejelasan bagaimana solusi atas permasalahan mereka.

“Apa harus menunggu kami mati dulu? Pak Erick Thohir kami mohon bicaralah pada anak istri kami, dengarkan penderitaan mereka. Semoga dengan ini Pak Erick bisa terketuk hatinya,” kata Achmad Trisiswa dalam rilis yang diterima redaksi Kamis (3/3) petang.

Trisiswa menerangkan bahwa terakhir pada 12 Januari 2022 lalu, Paguyuban Pilot Ex Merpati sudah meminta bantuan Komnas HAM yang langsung ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada Menteri BUMN Erick Thohir terkait penyelesaian permasalahan tersebut, mengingat PT. MNA adalah perusahaan BUMN.

“Surat tersebut meminta Menteri BUMN untuk memberikan keterangan kepada Komnas HAM selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak surat diterima. Namun sampai saat ini, belum ada respons apapun dari kementerian terkait dengan surat tersebut. Kami orang kecil mau bicara sama siapa lagi? Komnas HAM kok sampai dicueikin juga?” papar Achmad.

Di rilis yang sama Tim Advokasi Paguyuban Pilot Ex-Merpati Nusantara Airlines menerangkan sampai saat ini masih ada utang sisa pesangon untuk sekitar 130 orang karyawan yang belum dilunasi oleh PT. MNA. Total utang pesangon yang belum dibayarkan sekitar Rp 157 miliar.

Tak hanya itu, ada juga utang sisa dana pensiun untuk sekitar 700 orang karyawan yang sampai sekarang belum dibayar. Namun, saat ini total utang dana pensiun tersebut masih dihitung oleh tim advokasi.

Koordinator Tim Advokasi Paguyuban Pilot Ex-Merpati Nusantara Airlines, Lia Sirait, juga meminta supaya PT. MNA mengembalikan dana pensiun yang jadi potongan pesangon pada 2016, sebab ternyata Dana Pensiun PT. MNA sudah dinyatakan dilikuidasi atau dibubarkan sejak Februari 2015.

Selain itu, PT. MNA juga masih harus membayarkan utang asuransi sebesar kurang lebih 9.000 USD, yang dikonversikan PT MNA dalam bentuk Surat Pengakuan Utang (SPU) kepada satu orang pilot.

“Total yang belum dibayarkan Rp 157 miliar. Ini tentang nasib ratusan pilot dan karyawan yang telah mengabdi untuk negeri ini, selaku insan penerbangan, yang diberikan tugas khusus sebagai jembatan udara daerah terpencil dan terisolir lho. Sudah berapa ribu orang di pedalaman yang mereka bantu, sehingga ekonomi di pinggiran Indonesia bisa bergerak?” papar Lia.

Penasehat Tim Advokasi Paguyuban Eks Pilot PT MNA, Gunawan, mengatakan jika Presiden Joko Widodo perlu turun tangan langsung dan mengambil tindakan untuk melindungi hak-hak eks pilot dan karyawan PT. MNA.

“Karena penyelesaian permasalahan ini memerlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Kantor Staf Presiden bisa memfasilitasi koordinasi teknisnya,” kata Gunawan. {kumparan}