Partai Golkar mencalonkan dua mantan napi korupsi sebagai caleg di Pileg 2019. Dua nama itu adalah Ketua DPD I Partai Golkar Aceh, TM Nurlif dan Ketua Harian DPD I Partai Golkar Jawa Tengah, Iqbal Wibisono.
“Iya Golkar calonkan 2 mantan napi korupsi sebagai caleg,” kata Wakil Korbid Bidang Kajian Strategis DPP Golkar Yorrys Raweyai ketika dikonfirmasi, Rabu (18/7/2018).
Nurlif adalah anggota DPR periode 1999-2004 yang terbukti menerima suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 silam. Nurlif dijatuhi hukuman 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan) penjara.
Iqbal Wibisono terlibat kasus dugaan korupsi dana bansos Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Wonosobo tahun 2008. Ia dihukum selama 1 tahun penjara. Karena kasus itulah Iqbal batal dilantik sebagai anggota DPR periode 2014-2019.
Padahal, Airlangga Hartarto ketika naik menjadi Ketua Umum berkomitmen memimpin dan menciptakan budaya partai antikorupsi. Tetapi, Airlangga merestui 2 mantan napi korupsi maju sebagai caleg.
“Iya ini mengecewakan, kita dulu sama-sama ingin mengubah wajah partai setelah diterpa berbagai masalah terutama kasus korupsi,” ungkap Yorrys.
Sebelumnya, Sekjen DPP Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus mengklaim partainya tidak mencalonkan napi korupsi sebagai caleg di Pileg 2019. Hal ini disampaikan Lodewijk saat pendaftaran caleg di kantor KPU, Selassa (17/7/2018).