Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memanggil manajemen PT Sicepat Ekspres Indonesia pada Kamis (17/3). Pemanggilan ini dilakukan untuk mengklarifikasi isu PHK massal kurir jasa layanan pengantaran.
Menurut catatan Kemnaker, SiCepat diketahui melakukan PHK terhadap 701 orang pekerjanya.
“Dari pertemuan ini, diperoleh informasi bahwa permasalahan tersebut berkaitan dengan evaluasi kinerja para pekerja, yang dinilai tidak memenuhi standar kinerja yang ditetapkan perusahaan,” ujar Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam keterangan resmi, Kamis (17/3).
Usai pertemuan tersebut, kata Putri, SiCepat menyatakan komitmen buat mempekerjakan lagi sebanyak 500 orang pekerja. Sementara sebanyak 27 orang telah sepakat dan sudah menandatangani perjanjian bersama.
Adapun sisanya sebanyak 174 orang masih dalam proses perundingan. Putri menjelaskan bahwa Kemnaker bakal terus mendorong kedua pihak mengedepankan dialog dan mencari jalan tengah dari perselisihan tersebut.
“Kemnaker mendorong agar perusahaan sedapat mungkin menghindari PHK, serta mengupayakan dengan segera menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.
“Kemnaker dan SiCepat telah menjadwalkan pertemuan kembali untuk memantau perkembangan penyelesaian permasalahan sekaligus pembinaan,” kata Putri menambahkan. {kumparan}