News  

Ditetapkan Polda Metro Jaya Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar: Sebuah Kehormatan!

Direktur Lokataru Haris Azhar merespons penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.

Haris mengatakan, penetapan tersangka tersebut baginya merupakan suatu kehormatan dengan tindakannya mengungkap fakta konflik di Papua.

“Saya anggap ini sebuah kehormatan kalau negara hari ini hanya bisa memberikan status tahanan dan memenjarakan saya,” kata Haris dalam jumpa pers secara virtual, Sabtu (19/3).

“Saya anggap itu suatu kehormatan kepada saya atau fasilitas negara yang diberikan kepada saya ketika kita mengungkapkan fakta,” sambungnya.

Haris menyebut fisiknya masih memungkinkan untuk dikurung dibalik penjara. Namun tidak bagi kebenaran di Papua yang harus segera diungkap.

“Penderitaan orang Papua tidak bisa diberangus dan ditempatkan dalam penjara. Penderitaan warga Intan Jaya terus menjerit untuk mencari pertolongan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Haris kembali mengungkit perkataan yang ia pernah lontarkan soal lebih baik urus permasalahan Papua. Menurutnya hal ini kini terbukti, masalah di Papua semakin parah.

“Daripada negara sibuk mempidanakan kami lebih baik urus Papua dan hari ini karena mereka sangat gesit dan sibuk pidanakan saya dan Fatia situasi buruk di Papua terus terjadi,” kata Haris.

Seperti diketahui, Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik .

Haris dan Fatia akan segera menjalani pemeriksaan dengan status tersangka yang kini menyandangnya. Rencananya pemeriksaan dijadwalkan pada, Senin (21/3) mendatang.

Kasus ini bermula ketika pernyataan Haris Azhar yang dinilai memfitnah Luhut, diduga bagian dari salah satu video yang diunggah di channel Youtube Haris Azhar.

Dalam video itu, Haris menyebut Luhut ada di balik relasi ekonomi dan operasi militer di Papua soal potensi tambang emas di Blok Wabu. {kumparan}