News  

Sosok Hendry Susanto, Bos Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit Yang Rugikan Korban Rp.5 Triliun

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit. Kini giliran Direktur Utama PT FSP Akademi Pro yang membawahi robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto, yang ditangkap dan ditahan.

Kasubdit V IKNB Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Ma’mun, mengatakan Hendry Susanto telah ditahan sejak Selasa (22/3) kemarin. “Sudah ditahan sejak kemarin,” kata Ma’mun saat dihubungi kumparan, Rabu (23/3).

Hendry Susanto dalam video promosi Fahrenheit System Pro (FPS) yang didirikannya menyatakan bahwa bahwa FPS merupakan robot trading khusus kripto pertama di Indonesia.

Saat ini FPS telah menghapus semua kontennya di media sosial. Namun, sejumlah netizen ada yang menyimpan konten itu dan mengunggahnya ulang.

Sudah ada kurang lebih 100 orang yang membuat pengaduan akibat mengalami kerugian dari investasi robot trading tersebut.

Narasi yang beredar di medsos, kerugian akibat robot trading ini mencapai Rp 5 triliun. Namun, untuk angka pastinya, polisi masih mendalami. Yang jelas, kerugian ‘banyak sekali’.

Para pelaku kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 28 Ayat 1, Pasal 45 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 2, Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik.

Serta, Pasal 105 dan 106 UU Perdagangan dan atau Pasal 3, 4, dan 5 tentang TPPU. Serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

Aktor Christ Ryan Mengaku Rugi Miliaran Rupiah

Christ Ryan serta beberapa orang lainnya mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (15/3). Mereka mengaku menjadi korban dugaan kasus penipuan robot trading Fahrenheit. Christ mengaku bahwa dirinya dan korban lainnya mengalami kerugian hingga mencapai Rp 30 miliar.

“Saya dan tim mengalami kerugian di atas Rp 30 miliar,” kata Christ kepada wartawan, Selasa siang.

Lebih lanjut, Christ mengungkapkan awalnya ia bersama korban lainnya ditawarkan robot trading Fahrenheit dengan sistem real trading. Namun, ternyata diketahui bahwa robot trading Fahrenheit masuk ke dalam kategori investasi bodong.

“Sistemnya itu real trading. Yang kami pikir tadinya adalah trading, di saat masa pandemi seperti ini, kami melihat ini adalah potensi digital ekonomi, di mana kita bisa menambah tambahan masukan income dari digital trading,” ungkapnya.

“Yang kami pikir tadinya adalah trading, dan saat regulator masuk dan memberantas investasi bodong, sebenarnya kami santai-santai saja karena kami tidak berpikir Fahrenheit adalah investasi bodong,” tambahnya.

Chris menyebut mulai merasakan kejanggalan sejak Januari 2022. Dia bersama korban lainnya dari robot trading Fahrenheit tidak bisa melakukan withdraw hingga Maret 2022.

Seorang Korban Fahrenheit di Bantul Rugi Rp 825 Juta

Warga Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul, berinisial HPS melaporkan dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Fahrenheit ke Polda DIY.

HPS mengaku melakukan investasi di Fahrenheit sebesar Rp 825 juta pada pertengahan Januari 2022 lalu. Namun seminggu kemudian, ia mengaku investasi tersebut raib dan tidak bisa dicairkan.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan sejauh ini baru ada satu pelapor di Yogyakarta. “Pelapor (kasus) Fahrenheit yang kerugiannya dilaporkan Rp 825 juta itu saat ini baru satu pelapor,” ujar Kombes Pol Yuliyanto, Kamis (17/3).

Laporan kasus robot trading Fahreneit tak hanya masuk ke Polda DIY saja namun juga ke Polda Metro Jaya. Pihaknya bakal berkoordinasi terkait langkah yang diambil dalam kasus itu. {kumparan}