News  

APDESI Yang Dukung Jokowi 3 Periode Ormas Terdaftar di Kemendagri, Tapi Tak Berbadan Hukum

Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) belakangan ramai diperbincangkan, setelah pernyataan Ketua DPP APDESI Surta Wijaya yang mendukung Jokowi tiga periode.

Belakangan muncul Apdesi lain dengan kepanjangan Perkumpulan Asosiasi Perkumpulan Pemerintah Desa seluruh Indonesia pimpinan Arifin Abdul Majid, yang merasa dicatut apalagi untuk dukung Jokowi 3 periode.

Bagaimana status organisasi Apdesi pimpinan Surta Wijaya?

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar menjelaskan Apdesi Surta Wijaya adalah ormas di bawah Kemendagri, dia tidak berbadan hukum.

“Ya satu badan hukum perkumpulan (kubu Arifin Abdul majid), dan satu ormas tak berbadan hukum terdaftar di Kemendagri, sesuai UU Ormas No 17 Tahun 2013,” kata Bahtiar kepada kumparan, Kamis (31/3).

Bahtiar menerangkan, kedua Apdesi tersebut adalah organisasi berbeda. Apdesi yang berkumpul bersama Presiden Jokowi, meski tak berbadan hukum, tapi memenuhi syarat sebagai ormas di Kemendagri. Salah satunya ada surat pernyataan dari pengurus bahwa tak ada konflik kepengurusan.

“Surat pernyataan tersebut merupakan tanggung jawab pengurus ormas yang mengajukan SKT. Prinsip kami layani karena berorganisasi hak warga negara,” tegas Bahtiar.

Bahtiar enggan mengomentari Apdesi kubu Surta Wijaya yang mendukung Jokowi tiga periode, ia hanya menekankan semua ormas wajib patuh hukum.

“Soal aktivitasnya di ruang publik, semua ormas tetap tunduk dan patuh semua hukum yang berlaku di negara ini,” tandas Bahtiar.

Sebelumnya Apdesi kubu Surta Wijaya mengatakan akan mendeklarasikan dukungan Jokowi tiga periode seusai lebaran. Hal ini disampaikannya dalam acara Silatnas Apdesi, Selasa (29/3).

Sementara, Ketua Umum Apdesi berdasarkan keputusan Kemenkumham, Arifin Abdul Majid, mengecam langkah Surta Wijaya yang mengeklaim Apdesi mendukung wacana perpanjangan masa jabatan menjadi 3 periode.

“Apdesi telah mendapatkan pengesahan sebagai Organisasi Masyarakat berbadan hukum sejak 2016 sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.0072972- AH.01.07 TAHUN 2016,” sebut Arifin dalam keterangan, Rabu (30/3).

“Dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dengan Ketua Umum Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Muksalmina,” lanjut keterangan tersebut. {kumparan}