News  

Jelang Akhir Masa Jabatan, Anies Baswedan Tuai Segudang Prestasi, Kali Ini Peringkat Terbaik Pencegahan Korupsi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui 15 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjalin kerja sama di Bidang Hukum dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kerja sama dilakukan dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) di Balaikota Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2022).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut angka ketaatan terhadap pencegahan korupsi di Ibu Kota meningkat. Bahkan, Pemprov DKI meraih peringkat terbaik dalam kategori pencegahan korupsi pada 2021.

Pada tahun 2020, DKI mendapat skor 76 persen.

“Tahun 2021 meningkat jadi 90 persen, ini adalah angka pencegahan korupsi terintegrasi dari KPK yang menempatkan DKI sebagai kategori hijau atau terbaik dalam kategori itu,” ucap Anies melalui PPID DKI Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Orang nomor satu di Ibu Kota ini menuturkan bahwa ketaatan pencegahan korupsi di DKI Jakarta tidak lepas dari bentuk kerja sama Pemprov DKI dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kejati memberikan dukungan pada empat hal yang dibutuhkan Pemprov DKI dalam menjalankan pencegahan antikorupsi.

“Ada pemberian legal opinion, kedua pendampingan pada perencanaan dan pelaksanaan program terutama yang punya potensi fraud,” jelas Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga menjelaskan bahwa kejaksaan juga telah membantu upaya penyelesaian sengketa lewat musyawarah, dan terakhir pendampingan serta monitoring pelaksanaan khusus pada penanganan pandemi Covid-19 seperti bantuan sosial, vaksinasi, hingga distribusi oksigen.

“Ini (dukungan Kejati) signifikan sekali kepada kami di DKI, baik dinas dan jajaran BUMD,” ucap Anies.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Mathovani menjelaskan bahwa kerja sama tersebut dilakukan sebagai amanah yang ia jalankan dari Kejagung RI, agar di Jakarta terjadi keselarasan dalam mendukung upaya pembangunan yang transparan. Hal ini juga termasuk dalam kegiatan BUMD di Jakarta.

“Jadi kita semua bisa menghindari pembangunan yang stagnan, akibat adanya masalah hukum. Sehingga kehadiran Kejaksaan Tinggi DKI adalah untuk stabilisasi, memperlancar, serta menghindari permasalahan hukum di kemudian hari,” jelas Kajati Reda Manthovani.

Sebagai informasi, salah satu bukti konkrit upaya mewujudkan Good Government Governance oleh Pemprov DKI yaitu diperolehnya predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dari BPK RI selama empat Tahun berturut-turut,

dan capaian Monitoring Control for Prevention (MCP)/Program Pencegahan Korupsi Terintergrasi Tahun 2021, dengan perolehan skor 90,01 persen dari KPK.

Skor ini naik signifikan dari skor Tahun 2020 yaitu sebesar 76 persen. Perolehan skor Tahun 2021 tersebut menempatkan Pemerintah DKI Jakarta berada dalam zona hijau atau Zona Tertinggi pelaksanaan program pencegahan korupsi untuk seluruh area intervensi. {tribun}