News  

Menkumham Yasonna Ingin Izin Praktik Dokter Diurus Negara, Bukan Oleh IDI

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menginginkan agar izin praktik kedokteran diserahkan ke negara. Dia menolak jika izin praktik dokter diserahkan ke organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Saya kira perlulah izin praktik itu menjadi domain negara saja ketimbang dikasih kepada satu organisasi profesi,” kata Yasonna kepada wartawan di kompleks parlemen, Kamis (31/3).

Pernyataan Yasonna sekaligus merespon polemik rekomendasi pemecatan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI, hasil Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dalam Muktamar ke-31 di Aceh beberapa waktu lalu.

Yasonna menilai, organisasi profesi semacam IDI mestinya cukup hanya mengurus kualitas dan memperkuat profesi kedokteran, alih-alih mengurus izin praktik kedokteran.

Yasonna heran dengan alasan banyak masyarakat yang memiliki persepsi soal kualitas sejumlah rumah sakit di daerah-daerah dan luar negeri.

“Kalau orang Jakarta masuk ke Singapura, ya kan? padahal S1-nya dokter-dokter itu apalagi yang dari Malaysia itu kebanyakan dari kita,” kata Yasonna.

Politikus PDIP itu mengusulkan agar dilakukan revisi terhadap UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran. Dia ingin agar UU itu dikaji kembali.

“Saran kami dan masukan dari banyak pihak saya kira revisi ini perlu, UU Praktik Kedokteran, UU Pendidikan Kedokteran, kami akan review lagi untuk kita satukan supaya nanti lebih baik penataannya,” katanya. {cnn}