News  

Polda Metro Jaya Bakal Bubarkan Aksi Mahasiswa dan Pelajar Pada 11 April 2022

Polda Metro Jaya menyatakan belum menerima surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan aliansi mahasiswa dan #STMBergerak pada Senin (11/4) mendatang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, bila ada peserta yang nekat berdemonstrasi bakal dibubarkan.

“Tentunya ada UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15, demo atau unjuk rasa yang tidak mendapat izin atau laporan kepolisian ini dapat dibubarkan,” kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (8/4).

Zulpan menegaskan, menurut UU Nomor 9 Tahun 1998, masyarakat yang hendak melakukan penyampaian pendapat di muka umum mesti menyerahkan surat pemberitahuan. Paling lambat pemberitahuan itu dilayangkan 3×24 jam sebelum aksi digelar.

“Sampai dengan hari ini Polda Metro Jaya tidak ada terima pemberitahuan dari kelompok mana pun yang akan melakukan unjuk rasa pada tanggal 11,” terangnya.

Untuk itu, Zulpan mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang beredar. Terlebih lagi saat ini masih dalam bulan suci Ramadhan.

“Alangkah baiknya bulan yang penuh berkah ini kita isi dengan kegiatan-kegiatan keagamaan untuk meningkatkan amal ibadah kita kepada Allah SWT dibanding kegiatan-kegiatan yang tidak berguna, apalagi kegiatan ini yang tidak mendapat izin daripada kepolisian,” tutupnya.

Seperti diberitakan, beredar poster atau flyer seruan aksi unjuk rasa di media sosial pada Senin (11/4) mendatang. Aksi itu mengatasnamakan #STMBergerak yang titik aksinya berlokasi di Istana Negara.

Dalam poster tersebut, tertulis STM Bergerak !!! Se-Jabodetabek, #PantangPulangSebelumMenang!!!, #GanyangKetidakAdilan, #TolakkenaikanhargaBBM, #Turunkan Jokowi, #HapusKeswenang-wenangan, #BerantasKedzoliman.

Selain itu muncul juga postingan seruan aksi 11 April bertuliskan #JakartaTutup sampai #JokowiTurun. Serentak, mahasiswa dan rakyat bersatu!

Dari semua postingan itu, tidak tertulis penanggung jawab aksi maupun kontaknya. {kumparan}