Sejauh ini larangan pembatasan adzan oleh Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla (JKW-JK) menimbulkan polemik. Pasalnya, surat edaran menteri agama itu membuat keresahan dikalangan umat Islam.
Tak pelak, pembatasan ini mengadopsi kebijakan Yahudi yaitu PM Benyamin Netayahu tahun 2016 yang membuat aturan tentang pembatasan suara adzan.
“Kami heran kok Jusuf Kalla selaku wakil Presiden dan juga Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia justru mencontoh negara Yahudi,” kata Sekjen MaJelis Nasonal KAHMI, Asrul Kidam seperti keterangan yang diterima, Ahad (2/9/2018).
Sedangkan, Ketua Bidang Pendidikan dan Advokasi Umat Majelis Nasional KAHMI, Mukhlis Pane sangat menyayangkan pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Alhasil, pihaknya mendesak kepada Pemerintahan JKW-JK segera mencabut aturan pembatasan suara adzan tersebut.
“Suara adzan sudah jauh lebih tua daripada usia NKRI. Suara adzan merupakan bagian dari pembangunan peradaban Islam di Indonesia,” katanya.
“Sebelum AKSI Bela Adzan muncul, alangkah bijaknya jika segera meminta maaf dan mencabut peraturan tersebut,” tambahnya.