News  

Apjati Segera Realisasikan SK Dirjen Binapenta, Siap Tempatkan PMI Formal Berkompetensi ke Malaysia

Penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia resmi dibuka mulai pekan ini setelah terbitnya Surat Keputusan Ditektur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No 3/PK.02.01/IV/2022 Tentang Negara Tujuan Penempatan bagi PMI pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Pada SK Dirjen Binapenta&PKK yang terbit Senin(18/4/2022) itu ditetapkan Malaysia salah satu negara tujuan penempatan untuk semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum,kecuali sektor rumah tangga.

Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) menyambut gembira terbitnya Surat Keputusan Direkrur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga  Kerja dan PPK) tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia sektor formal ke Malaysia.

Dengan terbitnya SK Dirjen Binapenta dan PPK pada Senin( 18/4/2022) itu maka resmi dimulainya penempatan PMI formal ke Malaysia.

Pada 1 April 2022 pemerintah RI dan Malaysia telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang perlindungan PMI yang bekerja di Malaysia.

Penempatan PMI ke Malaysia pasca MoU harus diikuti SK Dirjen Binapenta.

Ketua Umum DPP Apjati Ayub Basalamah dihubungi ,Senin malam (18/4/2022) menyatakan pihaknya segera melaksanakan SK Dirjen itu dengan mempersiapkan pekerja yang berkompetensi tinggi untuk mengisi jabatan yang dibutuhkan perusahaan – perusahaan di Malaysia.

Untuk itu DPP Apjati telah meminta perusahaan penempatan PMI(P3MI) anggotanya untuk segera menyiapkan dan menempatkan pekerja berkompetensi ke Malaysia.

Sebelum ini,DPP Apjati telah melakukan berbagai langkah baik di dalam negeri maupun di Malaysia pasca sebelum dan sesudahnya di tekennya MoU antara RI-Malaysia.

Di dalam negeri,telah dilakukan pendataan P3MI anggota asosiasi yang akan menempatkan PMI ke Malaysia serta sosialisasi materi MoU. Serta berkomunikasi ke Kemenaker RI guna segera bs merealisasikan penandatangan MOU

Kunjungan kerja DPP Apjati ke Malaysia oleh Ketum Apjati  Ayub Basalamah, Sekjen Kausar N. Tanjung, Ketua Devisi Malaysia Maria Ginting dan Yhonny Ketua Devisi Taiwan, pada 8-13 April 2022 bertemu dengan Duta Besar RI di Kuala Lumpur yg mulia bapak Hermono dan didampingi oleh Atase ketenagakerjaan Bapak Erga, Atase riset Bapak hermanto serta atase kepolisian Bapak Kombes harianto dan bertemu dengan dua asosiasi besar di Malaysia.

Pertemuan dengan Duta Besar menekankan beberapa hal penting dalam penempatan PMI dengan sistem One Channel System(OCS) yaitu dengan penempatan PMI berkompetensi, perlindungan,penanganan masalah dan perlindungan hukum dan tata kelola dan niaga penempatan lebih baik.

Hal ditekankan Dubes RI adalah penantanganan job order tidak perlu lagi dilakukan oleh P3MI di KBRI di Malaysia. Tetapi cukup diteken by virtual dari Indonesia.

Selain itu dijelaskan,sistim imput di Kedutaan secara otomatis  akan melakukan seleksi lbh ketat menolak proses dari P3MI melakukan penempatan pada masa penutupan penempatan ke Malaysia.

Langkah awal penempatan adalah sektor formal.

Sejalan kenaikan upah PMI 1.500 RM harus diikuti PMI yang berkompeten dan penegakan hukum lebih tegas dalam rangka perlindungan PMI.

Jangan sampai terjadi lagi ada pelanggaran pidana oleh majikan,namun tidak dihukum secara adil.

Sementara pertemuan dengan asosiasi di Malaysia dilakukan dengan  Pertubuhan Kebangsaan Agensi Pekerjaan Swasta Malaysia (PIKAP) dan Pertubuhan Kebangsaan Sumber Manusia Malaysia(PUSMA).

Pertemuan DPP APJATI bersama PIKAP dan PUSMA menghasilkan kesepahaman  penempatan PMI dalam koridor MoU.

Kesepahaman dicapai Apjati dengan dua asosiasi itu adalah:

1. Siap menjalankan kebijakan Kedua negara yang tertuang dalam MoU Indonesia dan Malaysia.
2. Dalam tata kelola dan tata niaga penempatan PMI ke Malaysia selalu mengedepankan Perlindungan PMI .
3. Dengan gaji 1.500 RM, Asosiasi Malaysia meminta PMI yang ditempatkan mempunyai kompetensi.
4.kami juga sepakat akan membuat kerjasama mengatasi masalah  seperti gaji tidak dibayar,lari dari majikan,TKI/majikan tolak kerja  serta bantuan hukum apabila ada perselisihan,kecelakan,dan menyelesaikan masalah yang dianggap bisa menimbulkan persoalan bagi kedua negera.
Diakhir pertemuan Dubes menekankan semua P3Mi anggota Apjati harus benar-benar fokus pada penempatan PMI yang kopetensi berbasis perlindungan serta  selalu saling memberikan informasi keadaan PMI saat kerja.

Erwan Mayulu, Pengamat Ketenagakerjaan