News  

Urus KTP 15 Menit Langsung Jadi di DKI Jakarta, Anies Baswedan: Jadi Faktor Kepuasan Masyarakat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap layanan 15 menit selesai dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta bisa memberikan efisiensi dan efektivitas layanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Ada jenis pelayanan yang kami komitmen selesaikan dalam 15 menit. Jadi harapannya ini menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat memiliki kepuasan yang lebih tinggi dalam menerima pelayanan dari pemerintah,” kata Anies Baswedan setelah launching “Layanan Kependudukan DKI Jakarta 15 Menit Selesai” di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 19 April 2022.

Ia mengatakan komitmen percepatan waktu layanan ini sudah dilakukan sejak Maret dan akan berjalan terus.

Anies mengapresiasi Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah, karena membimbing Dinas Dukcapil DKI sehingga bisa melakukan implementasi di lapangan dengan lebih efisien dan baik.

“Kami berharap masyarakat Jakarta bisa bersyukur tinggal di kota ini karena pelayanannya baik,” papar Anies.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, mengatakan peluncuran layanan 15 menit selesai untuk 12 dokumen Dukcapil menjadi titik lompatan yang bagus bagi pelayanan Dukcapil DKI.

“Mengapa ini pencapaian luar biasa? Karena penduduk DKI itu 11,2 juta. Sejak bayi lahir sampai meninggal semua membutuhkan pelayanan Administrasi Kependudukan,” kata Zudan.

Kemendagri, katanya, siap menyediakan pasokan blanko KTP elektronik agar layanan 15 menit selesai bisa berjalan lancar. Ia berharap provinsi lain bisa mencontoh Provinsi DKI menuju pelayanan 15 menit.

Kemendagri memiliki komitmen pelayanan satu jam satu jam sesuai dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2018, yang dikenal dengan program Semedi (Sehari Mesti Jadi).

“Nah, di DKI 15 menit sudah bisa jadi. Ini pencapaian yang luar biasa,” ujar dia.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan Pemprov DKI saat ini meningkatkan layanan pembuatan dokumen dengan durasi hanya 15 menit untuk pembuatan KTP dan Kartu Keluarga, jauh lebih cepat dari sebelumnya, yakni satu jam.

“Pengurusan KTP yang sebelumnya membutuhkan waktu mulai dari 1 jam hingga beberapa hari, kini hanya membutuhkan 15 menit,” kata Budi selama launching “Layanan Kependudukan DKI Jakarta 15 Menit Selesai” di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 19 April 2022.

Dalam acara peluncuran ini, selain layanan 15 menit selesai, Dukcapil juga bekerja sama dengan Gojek untuk memberikan layanan antar-kirim KTP dan dokumen lain menggunakan GoSend.

Warga Jakarta yang tidak bisa datang ke fasilitas pembuatan dokumen dukcapil bisa memilih memakai jasa Go-Send saat melakukan pendaftaran online.

Warga Jakarta juga bisa menggunakan layanan Go-Send dengan aplikasi smartphone Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat atau Alpukat Betawi, sebuah aplikasi dari Disukcapil DKI untuk mengurus Kartu Keluarga dan KTP.

Berikut rincian layanan administrasi kependudukan yang selesai dalam 15 menit, 30 menit, 60 menit dan 480 menit:

Untuk 12 Layanan Administrasi Kependudukan dalam waktu 15 menit:

1. Pencatatan biodata penduduk kurang 12 tahun;

2. Penerbitan Kartu Keluarga (KK);

3. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP Elektronik);

4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA);

5. Legalisasi dokumen kependudukan belum TTE;

6. Penerbitan Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non-Permanen (STBP2NP);

7. Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran;

8. Penerbitan Kutipan Akta Kematian;

9. Penerbitan Surat Keterangan Lahir-Mati;

10. Penerbitan kembali kutipan hilang/rusak yang telah ada bukti surat keabsahan;

11. Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);

12. Pencatatan peristiwa penting WNI dan orang asing di luar negeri.

Untuk 13 Layanan Administrasi Kependudukan dalam waktu 30 menit:

1. Perekaman dan penerbitan KTP elektronik;

2. Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan;

3. Penerbitan Kutipan Akta Perceraian;

4. Pelaporan Perjanjian Perkawinan;

5. Pelaporan Perubahan/Pencabutan Perjanjian Perkawinan;

6. Pencatatan Pengangkatan Anak;

7. Pencatatan Pengakuan Anak;

8. Pencatatan Pengesahan Anak;

9. Perubahan nama;

10. Pembetulan Akta Pencatatan Sipil;

11. Perubahan Akta Pencatatan Sipil;

12. Pembatalan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil melalui pengadilan;

13. Perubahan status kewarganegaraan.

Untuk 8 Layanan Administrasi Kependudukan dalam waktu 60 menit:

1. Pencatatan biodata penduduk lebih 12 tahun;

2. Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;

3. Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;

4. Layanan konfirmasi dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;

5. Pemanfaatan data dan informasi kependudukan berupa data agregat;

6. Pelayanan terintegrasi dengan fasilitas kesehatan, pemakaman, rumah ibadah, Kantor Urusan Agama, serta pelayanan pindah datang dalam dan luar negeri;

7. Pembatalan dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil tanpa melalui pengadilan/contrarius actus;

8. Penerbitan kembali kutipan akta pencatatan sipil karena penguasaan salah satu pihak bersengketa.

Terakhir, satu layanan administrasi kependudukan dalam waktu 480 menit adalah pemanfaatan akses data kependudukan yang telah disetujui oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri. {tempo}