Ricky Rachmadi: Golkar Tak Bisa Dijerat Pidana Korporasi

Ricky Rachmadi: Golkar Tak Bisa Dijerat Pidana Korporasi Radar Aktual

Ketua DPP Partai Golkar Ricky Rachmadi menyebut partainya tidak bisa dijerat dengan aturan kejahatan korporasi. Sebab, partai bukan perusahaan pribadi dan memiliki payung hukum sendiri

Hal itu dikatakannya menanggapi wacana KPK menjerat Golkar dengan pidana koporasi karena diduga menerima aliran dana hasil korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1.

“Partai bukan perusahaan, jadi tak bisa dijerat dengan UU Korporasi,” ujar Ricky dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Kamis (6/9).

Menurutnya, partai politik hanya bisa dihukum sesuai dengan ketentuan di dalam UU Parpol.

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi, lanjutnya, hanya ditujukan pada perusahan.

“Perma ini mengatur tentang sebuah korporasi yang diduga melakukan tindak pidana, maka penegak hukum meminta pertanggungjawaban hukum kepada seseorang yang tercatat pada akta korporasi sebagai pertanggungjawabannya. Misal, direktur utama dan atau dewan direksi,” katanya.

Berkaitan dengan Perma itu juga, ia berkata korporasi yang diduga melakukan tindak pidana hanya dikenakan hukuman denda sesuai dengan perundang-undangan. Hal itu diatur dalam pasal 23 hingga pasal 26 Perma Nomor 13/2016.

“Kalau korporasi itu tidak dapat membayar hukuman denda yang telah ditetapkan, maka aparat berhak menyita aset aset korporasi tersebut untuk dilelang,” ujar Ricky.

Lebih dari itu, ia berkata Perma menyebut korporasi adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum beradasarkan UU Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Ada pun Partai Golkar diatur dalam UU Partai Politik sebagaimana UU Nomor 2 Tahun 2008 yang diubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2011,” ujarnya.

UU Parpol menyebut bahwa parpol adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara. Namun, UU itu juga menyebut parpol harus didaftarkan ke kementerian untuk menjadi badan hukum.