Basri Baco Terima Miliaran Rupiah Dari Terdakwa Kasus Bakamla

Basri Baco Terima Miliaran Rupiah Dari Terdakwa Kasus Bakamla Radar Aktual

Sekretaris DPD I Partai Golkar DKI Jakarta Basri Baco mengakui pernah menerima uang yang nilainya miliaran rupiah dari Fayakhun Andriadi. Uang itu untuk dibagikan kepada pimpinan kabupaten/ kota Partai Golkar.

Menurut Basri, pembagian uang dilakukan agar para pemilik suara di internal partai, memilih Fayakhun sebagai ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta.

Hal itu dikatakan Basri Baco saat bersaksi untuk terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/9/2018).

“Seingat saya, uang itu terkait kepentingan terdakwa jadi ketua DPD,” ujar Basri kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Basri, penyerahan uang itu melalui staf Fayakhun, Agus Gunawan sekitar dua kali dilakukan di kamar di Hotel Fairmont, Jakarta.

Menurut Basri, dalam pemilihan ketua DPD I Partai Golkar DKI Jakarta, seorang calon yang akan dipilih harus melobi pemilik suara.

Setiap pemilik suara memiliki nilai yang harus dibayarkan. Sebelum uang diserahkan kepadanya, menurut Basri, Fayakhun sudah membicarakan hal itu. Fayakhun langsung meminta Basri yang juga staf ahlinya untuk membagi-bagikan uang.

“Sudah ada pembahasan jauh sebelum itu bahwa untuk bisa menang, kami haris rebut berapa suara. Kami harus berikan perhatian dan bantuan kepada pemilik suara,” kata Basri.

Menurut Basri, dalam musyawarah daerah pada Juni 2016, Fayakhun terpilih sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi DKI Jakarta. Setelah Fayakhun terpilih, Basri diangkat sebagai salah satu pengurus di DPD Partai Golkar DKI.

Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap 911.480 dollar Amerika Serikat. Uang tersebut diduga diberikan oleh Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah melalui empat rekening di luar negeri.

Menurut jaksa, uang tersebut patut diduga diberikan agar Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR mengupayakan alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Anggaran tersebut rencananya untuk pengadaan satelit monitoring dan drone. Menurut jaksa, anggaran tersebut diusulkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016. Rencananya, perusahaan Fahmi akan ditunjuk sebagai pelaksana proyek pengadaan tersebut.