News  

Garuda Indonesia Gugat Rolls-Royce 640 Miliar Rupiah

Garuda Indonesia Gugat Rolls-Royce 640 Miliar Rupiah Radar Aktual

Maskapai Garuda Indonesia menggugat perusahaan asal Inggris, Rolls-Royce. Garuda menilai Rolls-Royce melakukan perbuatan curang dalam membuat perjanjian sehingga merugikan Garuda.

Gugatan itu dilayangkan ke PN Jakpus dan mengantongi nomor 507/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Tergugat pertama adalah Rolls-Royce Plc dan tergugat kedua Rolls-Royce Total Care Service Limited.

“Menyatakan perjanjian dengan judul ‘TotalCare Agreement for the Trent 700 Engine Powered Airbus A330-300 Aircraft (Contract Reference: DEG 5496)’ Nomor DS/PERJ/DE-3236/2008 tertanggal 29 Oktober 2008 batal karena perbuatan curang oleh Para Tergugat,” demikian petitum Garuda sebagaimana dikutip detikcom dari website PN Jakpus, Selasa (18/9/2018).

Karena menilai Rolls-Royce berbuat curang, Garuda meminta PN Jakpus menghukum Rolls-Royce.

“Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayarkan ganti rugi kepada Penggugat atas kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp 640.946.115.660,” tuntut Garuda.

Dalam gugatan itu, Garuda Indonesia juga meminta penyitaan aset atas Rolls-Royce. Kasus ini masih disidangkan di PN Jakpus.