Wanda Hamidah Dilaporkan Eks Suami ke Polisi, Diduga Merusak Rumah dan Lakukan Penistaan

Wanda Hamidah dilaporkan mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt Hadi, ke Polres Depok atas beberapa dugaan. Salah satunya adalah dugaan melakukan perusakan.

“Jadi terlapor diduga masuk ke pekarangan, merusak rumah, dan melakukan penistaan,” kata Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, Selasa (17/5).

Yogen mengatakan terlapor berinisial WH. Hubungannya dengan pelapor adalah mantan suami istri.

Sementara itu, bentuk perusakan yang dilakukan oleh terlapor, menurut Yogen, adalah memecahkan kaca. “Pecah kaca ada. Tim sudah ke lokasi. TKP di Cinere” tuturnya.

Wanda Hamidah dilaporkan ke polisi dengan Pasal 167, 406, dan 335 ayat (2) KUHP.

Peristiwa itu bermula dari Wanda yang sudah janjian dengan Daniel untuk mengembalikan hak asuh anak mereka, Malakai Ali Schuldt.

“Terlapor sudah janjian dengan pelapor untuk mengembalikan hak asuh anak pada Minggu malam kejadian. Sudah diantarkan tapi terlapor tidak ada. Kemudian dibawa kembali oleh pelapor,” ucap Yogen.

“Kemudian si terlapor ini menyusul ke rumah pelapor dan melakukan yang tadi saya sampaikan di rumah pelapor,” lanjutnya.

Polisi telah menerima laporan dari Daniel. Nantinya, mereka akan memeriksa terlapor. Namun, polisi sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. “Kita proses dulu saksi-saksi,” ujar Yogen.

Laporkan Wanda Hamidah, Mantan Suami Serahkan Beberapa Bukti ke Polisi

Sementara itu, kuasa hukum Daniel, Vicky Alexander Arifin, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (15/5) lalu. Mereka telah menyerahkan beberapa bukti ke polisi untuk memperkuat laporan.

“Ada beberapa bukti video dan juga saksi yang sudah dihadirkan hari ini,” kata Vicky.(Sumber)