News  

Menko Muhadjir: Jika Sudah Endemi, Pembiayaan COVID-19 Ditanggung BPJS

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan jika pandemi COVID-19 telah menjadi endemi, maka penanganan jenis penyakit ini bakal seperti penyakit biasa.

“Namanya endemi itu penyakitnya masih ada tapi sudah tidak lagi mewabah.

Karena itu akan diperlakukan seperti penyakit infeksius lain seperti TB. Pokoknya penyakit yang berkaitan dengan bakteri, virus, dan jamur, yang biasa menjadi infeksi,” kata Muhadjir saat memimpin pleno Pemilihan Rektor Universitas Brawijaya, dikutip Minggu (22/5).

Selain itu, Muhadjir mengatakan pemerintah bakal menggunakan BPJS Kesehatan dalam pembiayaan pengobatan pasien COVID-19. Sebelumnya, pembiayaan bagi pasien COVID-19 ditanggung pemerintah.

Penanganan juga sesuai dengan golongan keanggotaan pasien di BPJS.

“Kalau nanti sudah dinyatakan endemi otomatis menjadi penyakit infeksius biasa. Karena penyakit infeksius biasa, penanganannya juga biasa. Termasuk nanti biayanya akan dialihkan yang selama ini subsidi langsung oleh pemerintah nanti akan dialihkan ke BPJS,” ucap Muhadjir.

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, dari berbagai indikator, seperti kasus harian aktif, positivity rate, tingkat okupansi rumah sakit dan angka kematian, COVID-19 bukanlah yang tertinggi.

Ini terbukti dari survei intenal Kemenko PMK di 18 rumah sakit di DKI Jakarta pada bulan Februari 2022. Berdasarkan survei tersebut, angka kematian akibat COVID-19 di Indonesia telah turun ke peringkat ke-14.

“Dengan begitu maka ini mengindikasikan bahwa memang COVID-19 ini alhamdulillah sudah bukan lagi penyakit yang menyumbangkan angka kesakitan dan kematian yang tinggi,” kata Muhadjir.(Sumber)