Akibat dilarang menggunakan jilbab atau kerudung saat bekerja, belasan karyawati PT Nina Venus Indonusa 2 di Desa Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, melakukan aksi mogok kerja. Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat (27/5/2022).
Sebanyak 16 karyawati yang melakukan mogok kerja tersebut merupakan pindahan dari PT Nina Venus Indonusa 1 yang memproduksi polybag dan hari ini merupakan hari pertama mereka masuk kerja di PT Nina Venus Indonusa 2 yang memproduksi rambut palsu.
“Kita semua mogok kerja karena tidak boleh pakai kerudung saat bekerja, waktu perjanjian (perpindahan) boleh pakai.
Tadi yang melarang adalah HRD dan satpam,” ujar salah satu karyawati yang tidak mau disebutkan namanya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa selama dua tahun bekerja di bagian polybag PT Nina Venus Indonusa 1 bersama karyawati lainnya diizinkan memakai kerudung.
Namun hal tersebut berbeda ketika dirinya pindah dan mulai bekerja di PT Nina Venus Indonusa 2.
General Manager PT Nina Venus Indonusa 2, Herman mengatakan kejadian pelarangan bekerudung ini hanya miskomunikasi antara manajemen perusahaan dengan satpam.
“Kesalahpahamam saja. Padahal sebenarnya dari pertama juga sudah memperbolehkan, cuma diseragamkan warnanya untuk keindahan dan dimasukkan ke dalam pakaian menggunakannya.
Makanya kita sediakan dan saat ini sudah dipakai dan masuk kerja kembali,” ujar Herman.
Herman menambahkan bahwa saat ini, 16 karyawati yang sempat mogok kerja selama satu jam lebih itu telah kembali bekerja dengan memakai kerudung yang disesuaikan dengan kebijakan perusahaan.
Sementara itu, Kapolsek Parungkuda, AKP Iman Prayitno, tegaskan tidak ada pelarangan penggunaan jilbab di PT Nina Venus Indonusa 2, pihaknya yang langsung datang ke lokasi kejadian sudah memfasilitasi untuk melakukan mediasi dan telah melakukan klarifikasi.
“Kami menghimbau agar warga masyarakat tetap menjaga kondusifitas, dan tidak terprovokasi berita-berita hoax,” ujar Imam.(Sumber)