News  

Tersangka Korupsi Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Bakal Diadili di PN Tipikor Denpasar

Bupati Tabanan periode 2010 hingga 2015 dan 2016 hingga 2021, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) saat di gedung KPK/Net

Bupati Tabanan periode 2010 hingga 2015 dan 2016 hingga 2021, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) segera diadili dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Dian Hamisena telah selesai melimpahkan berkas perkara Ni Putu Eka dan I Dewa Nyoman Wiratmaja ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat (3/6).

“Pengadilan Tipikor saat ini memiliki kewenangan terkait status penahanan para terdakwa,” ujar Ali kepada wartawan, Sabtu (4/6).

Tim Jaksa kata Ali, saat ini masih menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Ni Putu Eka dan I Dewa Nyoman akan didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasa 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Denpasar, Ni Putu Eka akan menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan pada Selasa (14/6).

Dalam perkara ini, Ni Putu Eka diduga rogoh kocek Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika Serikat (AS) agar pengajuan DID sebesar Rp 65 miliar dikabulkan.

Selain Ni Putu Eka, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) selaku dosen; dan Rifa Surya (RS) selaku Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2017.

Ni Putu Eka dalam melaksanakan tugasnya mengangkat I Dewa Nyoman sebagai Staf Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan.

Sekitar Agustus 2017, ada inisiatif Ni Putu Eka untuk mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar.

Untuk merealisasikan keinginannya tersebut, Ni Putu Eka memerintahkan I Dewa Nyoman menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan DID dan menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut.

Adapun pihak yang ditemui I Dewa Nyoman, yaitu Yaya Purnomo selaku mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah,

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Rifa Surya yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan DID untuk Kabupaten Tabanan Balik tahun 2018

Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan DID pada I Dewa Nyoman dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan sebutan “Dana Adat Istiadat” dan permintaan tersebut lalu diteruskan I Dewa Nyoman kepada Ni Putu Eka dan mendapat persetujuan.

Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi dana DID yang nantinya akan didapat oleh Kabupaten Tabanan di tahun anggaran 2018.

Selanjutnya sekitar Agustus-Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh I Dewa Nyoman pada Yaya Purnomo dan Rifa Surya di salah satu hotel di Jakarta.

Pemberian uang oleh tersangka Ni Putu Eka melalui tersangka I Dewa Nyoman diduga sejumlah sekitar Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS.(Sumber)