News  

Ramai PHK di Startup Lokal, Menaker Ida Fauziyah: Cari Kerja Lain Saja atau Wirausaha!

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah buka suara terkait gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi di perusahaan rintisan (startup).

Ia menyarankan pekerja yang terkena PHK bisa mencari pekerjaan di perusahaan lain atau menjadi wirausaha.

“Yang paling penting adalah mereka ketika tidak bekerja di satu perusahaan tertentu, dia bisa bekerja pada perusahaan lain atau mungkin mengambil inisiatif menjadi seorang wirausaha,” terang Ida Fauziyah di Gedung DPR, Selasa (7/6).

Saat ini, Ida mengaku belum korban PHK dari startup yang menghubungi Kementerian Ketenagakerjaan terkait pesangon dan hak mereka lainnya.

Lebih lanjut ia menegaskan perusahaan yang melakukan PHK harus memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau mereka ada hubungan kerja, maka pengusaha harus mengikuti ketentuan perundangan-undangan. Dia juga harus memberikan pesangon dan kalau dia ada hubungan kerja harus melakukan jaminan sosial pekerjaannya,” imbuh Ida.

Pun demikian, Ida menyebut pemerintah sudah melakukan sejumlah antisipasi bagi pekerja yang terkena PHK, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta Jaminan Hari Tua (JHT).

“Kalau kami ya, kalau ada hubungan kerja, maka dipastikan mereka mendapatkan jaminan sosial dan hak-haknya sebagai pekerja dilindungi oleh Undang-Undang,” jelasnya.

Gelombang PHK marak terjadi di startup dalam beberapa waktu terakhir.

Sejumlah pengamat menilai fenomena yang terjadi di industri startup sekarang ini sebagai bubble burst atau pecahnya gelembung ekonomi yang diakibatkan kenaikannya yang terlalu cepat, namun cepat pula jatuhnya.(Sumber)