Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mengemukakan kampanye negatif boleh saja dilakukan. Namun harus berbasis data atau fakta. Jika tidak berdasarkan fakta berarti masuk kampanye hitam yang berisikan fitnah.
”Kampanye negatif kadang susah dihindari, selama dia mengemukakan fakta. Intinya fakta. Tidak melanggar apa-apa itu,” kata JK di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2018).
Ia menjelaskan tiga jenis kampanye. Pertama, kampanye positif yang berisikan program kerja yang sudah dibuat dan yang akan dibuat. Kedua, kampanye negatif yaitu mencari kesalahan dan kekurangan lawan berdasarkan data. Ketiga, kampanye hitam yang berisikan fitnah, caci-maki dan tudingan tanpa data.
“Kampanye positif bagus. Kampanye negatif mencari kesalahan lawan. Kampanye hitam itu yang fitnah. Itu enggak boleh,” jelas JK.
Dalam kampanye, lanjutnya, ibarat main bulu tangkis. Pemain mendapat nilai jika lawannya melakukan smash mematikan. Tetapi pemain juga bisa mendapat nilai jika lawan membuat kesalahan, bukan karena smash. Sejauh mengikuti pola seperti main bulu tangkis itu, tidak menjadi soal.
Namun semua berdasarkan data untuk menyerang lawan atau menunggu lawan salah sendiri. “Karena itu, kampanyelah yang positif dan jangan berbuat salah,” tegas JK.
Terkait kampanye di rumah ibadah dan lembaga pendidikan, JK tegaskan Undang-Undang (UU) sudah melarangnya. Ada sanksi hukum jika melanggar aturan yang ada. Namun dia tegaskan kalau hanya untuk silahturami atau bertemu sahabat lama, tidak menjadi masalah. Sejauh tidak melakukan kampanye yang mempengaruhi orang.
“Bedakan silahturami dan kampanye. Kalau datang silahturami kan itu tidak soal. Kalau mau mampir sebentar, ketemu teman lama masa enggak bisa. Ketemu teman lama dudukduduk dan bicara di masjid enggak apa-apa. Masak karena menjadi calon terus tidak bisa datang ke masjid. Kan enggak apa-apa,” tutup JK.