Komisi VIII DPR Sambut Baik Lahirnya RUU Pesantren

Komisi VIII DPR Sambut Baik Lahirnya RUU Pesantren Radar Aktual

Anggota Komisi VIII DPR RI Deding Ishak menyambut baik keputusan Rapat Paripurna DPR RI yang telah menetapkan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.

“Alhamdulillah, berkat inisiasi dari fraksi-fraksi di Komisi VIII, akhirnya RUU usul inisiatif ini dibahas di Baleg dan diputuskan di Paripurna sebagai Usul Inisiatif DPR RI,” kata Deding, rabu kemarin (17/10/2018).

Menurut Deding, selama ini regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah belum menunjukkan keberpihakan kepada lembaga-lembaga pesantren dan pendidikan keagamaan.

Oleh sebab itu, dia menilai, RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini bisa menjadi pintu masuk dalam menunjukkan political will Pemerintah guna menunjukkan keberpihakan pada pesantren dan pendidikan keagamaan.

“Terus terang saja, selama ini pesantren dan pendidikan keagamaan sangat tertinggal dalam tata kelola mulai dari manajemen pengelolaan pendidikan, penyiapan SDM hingga sarana dan prasarana pendidikan,” ujar Anggota dari Fraksi Partai Golkar DPR RI ini.

Apalagi, Deding menekankan, alokasi anggaran untuk pesantren dan pendidikan keagamaan juga sangat timpang dibanding pendidikan umum dan pendidikan tinggi.

“Disparitas anggaran pendidikan pesantren dan umum sangat jomplang,” ujarnya. Dia lantas menunjukkan alokasi anggaran di Kementerian Agama khususnya yang dialokasikan di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, yang nilainya sangat rendah dibandingkan dengan alokasi anggaran pendidikan umum yang ditetapkan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD.

“Dampaknya tentu pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan menjadi semakin tertinggal oleh pendidikan umum dan pendidikan tinggi,” ujar Deding yang juga Ketua Umum DPP Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) ini. Oleh sebab itulah dia menyambut baik ditetapkannya RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.

Dengan demikian dia menegaskan bahwa Fraksi Partai Golkar akan berusaha agar RUU ini bisa disahkan menjadi Undang-undang pada periode ini.

“Kami dari Fraksi Partai Golkar tentu akan berusaha agar RUU ini dapat dibahas dan disahkan menjadi undang-undang pada periode ini karena RUU ini sudah diusulkan sejak lama di Komisi VIII,” kata legislator Golkar asal Kota Bogor dan Kota Cianjur ini.

Dia pun mengingatkan hal-hal yang perlu dicermati dalam pembahasan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini, seperti peran pesantren dan pendidikan keagamaan harus tercermin harus dalam pemberdayaan masyarakat.

“Karena pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan ini tidak saja berfungsi sebagai pusat penyebaran syiar bagi umat melainkan juga pemberdayaan masyarakat,” pungkas Deding.