News  

Pernah Disebut Penyelamat, Emirsyah Satar Kini Jadi Tersangka Korupsi Garuda

Emirsyah Satar

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, sebagai tersangka kasus korupsi di maskapai penerbangan nasional itu.

Padahal Emirsyah Satar saat ini tengah menjalani hukuman 8 tahun penjara, karena kasus suap di Garuda.

“Kami menetapkan tersangka baru. Hasil ekspose, kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES selaku Dirut Garuda,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers, Senin (27/6).

“Yang kedua, SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi,” sambungnya. SS ini diduga merujuk pada Soetikno Soedarjo.

Sebelum diproses hukum oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi, Emirsyah Satar yang menjabat Dirut Garuda periode 2005-2014, diproses hukum oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atas kasus penerimaan suap dan pencucian uang (money laundering).

Dalam vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Emirsyah dinilai terbukti menerima suap mencapai Rp 46,3 miliar.

Suap sebesar itu terkait pengadaan pesawat di Garuda Indonesia. Suap berasal dari pihak Rolls-Royce Plc, Airbus, Avions de Transport RĂ©gional (ATR) melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, dan Bombardier Kanada.

Saat ini Emirsyah Satar dipenjara di LP Sukamiskin, Bandung. Dalam kasus yang sama, Soetikno Soedarjo, juga dihukum 6 tahun penjara.

Pernah Disebut Penyelamat Garuda

Seperti Garuda Indonesia saat ini, ketika Emirsyah Satar ditunjuk memimpin maskapai penerbangan milik negara itu di 2005, utang Garuda juga sangat besar. Menilik laporan keuangan masa itu, Garuda Indonesia mencatatkan utang sebesar USD 845 juta.

Di tengah utang yang menggunung, perusahaan juga mencatatkan rugi Rp 688 miliar. Cashflow-nya pun negatif. Jika saat itu tak segera diselamatkan, Garuda akan gagal bayar (default).

“Ketika menerima tugas untuk memimpin Garuda Indonesia pada bulan Maret 2005, kondisi Garuda berada pada titik nadir,” tulis Emirsyah Satar dalam pengantar buku ‘From One Dollar to Billion Dolars Company’, yang dia tulis bersama Rhenald Kasali.

Di bawah kepemimpinan Emirsyah Satar, demikian ditulis di buku tersebut, “Garuda bukan saja mampu bertahan, namun juga berhasil meraih berbagai pencapaian signifikan,” lanjut Emirsyah Satar.

Enam tahun sejak masuknya Emirsyah Satar sebagai CEO, Garuda Indonesia menawarkan sahamnya ke publik di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui IPO, pada 11 Februari 2011. Seiring perbaikan kinerja, berbagai penghargaan internasional pun diraih Garuda Indonesia.

Hal itu membuat Emirsyah Satar bertahan sebagai CEO hingga 9 tahun. Empat kali Garuda Indonesia melakukan pergantian direksi pada rentang 2005-2014, Emirsyah Satar tetap bertahan di posisi CEO.

Tiga tahun berselang sejak bankir senior itu mengakhiri jabatannya sebagai CEO Garuda Indonesia, KPK menetapkan dia sebagai tersangka suap dan pencucian uang.

Tepatnya pada 17 Februari 2017. Dalam kasus yang sama, KPK juga menyidik Soetikno Soedarjo, yang kini juga ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Akuntan dan Bankir Kawakan
Emirsyah Satar yang lahir di Jakarta 62 tahun lalu, merupakan lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) tahun 1986. Dia mengawali kariernya di perusahaan auditor global terkemuka, Pricewaterhouse Cooper.

Dari situ, dia bergeser ke industri perbankan menjadi Assistant of Vice President of Corporate Banking Group Citibank.

Puncak kariernya di perbankan, yakni saat Emirsyah Satar menjabat Wakil Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk.

Sebelum menduduki CEO Garuda Indonesia, dia masuk ke maskapai penerbangan pelat merah itu sebagai Direktur Keuangan pada 2003.(Sumber)