Firman Soebagyo Kritisi Lambannya Kerja KPU

Firman Soebagyo Kritisi Lambannya Kerja KPU Radar Aktual

Partai Golkar mengkritik kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena ketiadaan aturan detail petunjuk pelaksanaan teknis kampanye Pemilu 2019. Padahal, masa kampanye sudah dimulai sejak September lalu.

Politikus Golkar Firman Subagyo menyatakan, KPU semestinya membuat aturan detail segera setelah masa kampanye Pemilu 2019 telah dimulai. Ia menilai, tahapan jadwal kampanye saja tidak cukup menjadi pedoman.

”Semestinya kalau sudah ditetapkan hari kampanye dimulai harusnya sudah siap. Ini kan penetapan jadwal kampanye ditetapkan, tetapi regulasinya belum ada, dalam UU itu kan perlu penjelasan karena UU ini kan sifatnya sangat umum sekali,” ujar Firman, kemarin.

Menurut Firman, undang-undang dan PKPU masih membutuhkan aturan turunan yang dapat menjelaskan sampai pada petunjuk pelaksanaan teknis.

Ia menjelaskan, aturan detail pelaksanaan kampanye penting untuk menjadi rujukan dan pedoman terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemilu baik dari penyelenggara maupun partai politik sebagai peserta pemilu.

Dengan demikian, sambung anggota Komisi II DPR itu, peserta pemilu memiliki pemahaman yang sama terkait pelaksanan pemilu. Ia menambahkan, belum adanya aturan detil mengenai petunjuk pelaksanaan teknis kampanye memicu perbedaan tafsir atas UU Pemilu dan PKPU.

Menurut Firman, ketiadaan aturan detail itu membuat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menghentikan dugaan pelanggaran kampanye iklan sumbangan Jokowi-Ma’ruf di media cetak.

”Karena ini belum ada aturan, saya rasa betul itu Bawaslu-KPU harus bikin aturannya, bikin regulasinya yang terkait penyelengaraan pemilu seperti apa sih, sampai ke detil teknisnya,” ujar Firman.

Ia mengungkap, belum adanya aturan detil membuat peserta Pemilu di daerah belum berkampanye karena kebingungan jika melanggar ketentuan. ”Sampai saat ini belum banyak yang sosialisasi dengan alat peraga karena jangan-jangan nanti dibuat dengan biaya mahal tiba-tiba disemprit karena belum ada aturan jelas. Saya rasa Komisi II mendesak segera membuat petunjuk pelaksanaan teknis sebagai pedoman,” pungkas Firman.