News  

Buronan KPK Serobot Lahan 37 Ribu Ha di Riau, Negara Rugi Rp.600 Miliar Per Bulan

Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan

Kejaksaan Agung melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare (Ha) oleh PT Duta Palma Group di wilayah Riau.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa pihaknya telah menyita lahan yang diduga dikelola secara melawan hukum tersebut sehingga mengakibatkan kerugian perekonomian negara.

“Kejaksaan melakukan penyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan PT Duta Palma Group,” kata Burhanuddin kepada wartawan, Senin (27/6).

 

“Kira-kira dua minggu lau, tim penyidik dari Kejagung telah melakukan penyitaan atas lahan tersebut,” tambah dia.

Namun demikian, belum ada tersangka yang dijerat oleh penyidik hingga saat ini. Penyidikan mengartikan bahwa jaksa telah menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam perkara dimaksud.

Burhanuddin menjelaskan bahwa perusahaan tersebut mendirikan lahan tanpa dilandasi aturan hukum yang tepat.

“Jadi dia ada lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa-apa,” jelasnya.

Proses tersebut yang kemudian diindikasikan telah merugikan perekonomian negara. Dari hasil taksiran awal, seharusnya pengelolaan lahan tersebut dapat menghasilkan Rp600 miliar sebulan bagi negara.

“Berapa akan kami hitung kerugiannya, tentu sejak perusahaan itu didirikan sejak perusahaan itu menghasilkan. Dari situlah kerugian negara nanti,” ucapnya.

Burhanuddin menjelaskan bahwa pengelolaan lahan tersebut selama ini menguntungkan pemilik perusahaan yang merupakan buronan KPK.

Keuntungan dari operasional lahan tersebut diduga mengalir kepada buronan. Meski demikian, Burhanuddin belum dapat merincikan lebih lanjut mengenai identitas pemilik lahan itu.

Berdasarkan catatan, pemilik PT Duta Palma yang berstatus sebagai buronan KPK adalah Surya Damardi. Ia terlibat dalam kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau. “Keuangannya langsung dikirim, berada di mana DPO itu berada,” tandas dia.(Sumber)