News  

DPR Sahkan RUU 3 Provinsi Baru di Papua: Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan

Suasana Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Rapat paripurna DPR menyetujui 3 RUU tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua disahkan menjadi UU. 3 RUU yang disetujui yakni RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Pegunungan.

Persetujuan diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Senayan, Kamis (30/6).

Awalnya, Dasco meminta Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan laporan terkait pembahasan 3 RUU tersebut.

Doli mengatakan pemekaran Papua bertujuan untuk melakukan pemerataan pembangunan di Indonesia.

“Tujuan pemekaran di provinsi Papua berdasarkan pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan, Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua, pemekaran ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatkan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan, dan mengangkat harkat martabat masyarakat,” kata Doli.
Setelah itu, Dasco meminta persetujuan dari seluruh fraksi agar 3 RUU itu dapat disahkan menjadi UU.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco.

‘Setuju,” jawab seluruh anggota. Setelah itu Dasco mengetok palu persetujuan.

Usai disahkan, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah.

Dia mengucapkan terima kasih atas kerja sama DPR selama ini.

“Kami atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada yang mulia Ibu Ketua dan seluruh pimpinan dan anggota yang telah memberikan dukungan pandangan yang konstruktif serta kerja sama yang sangat baik,” kata Tito.(Sumber)