News  

Buntut Pencabulan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Waryono. Foto: Humas Kemenag

Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Ploso, Jombang, Jawa Timur.

Pencabutan izin ini terkait kasus pencabulan terhadap santriwati dengan tersangka Moch Subchi Azal Tzani atau Mas Bechi (42), anak kiai ponpes tersebut.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Waryono di Jakarta, Kamis (7/7).

Polisi telah menetapkan Mas Bechi sebagai tersangka pencabulan terhadap santriwati di bawah umur asal Jawa Tengah. Namun, pihak pesantren dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono mengatakan, aksi pencabulan ini bukan hanya tindakan kriminal, tapi juga perilaku yang dilarang oleh ajaran agama.

“Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Waryono mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag.

Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,” pungkas Waryono.(Sumber)