News  

Diperiksa Kejagung, Sesmenko Perekonomian Jadi Saksi Korupsi Ekspor CPO

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa SM selaku Sekretaris pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai saksi.

Ia diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Inisial itu merujuk nama Susiwijono Moegiono. Selain dirinya, penyidik Gedung Bundar juga memeriksa satu saksi lain dari Kemenko Perekonomian, yakni Tirta Hidayat selaku Ketua Tim Asistensi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, keterangan Susiwijono dan Tirta diambl dalam rangka pemberkasan lima tersangka.

“Terkait penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022,” kata Ketut melalui keterangan tertulis, Jumat (8/7).

Salah satu tersangka yang telah ditetapkan Kejagung adalah pendiri sekaligus penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati. Kementerian Perdagangan menggunakan jasa LCW terkait kebijakan CPO.

Dalam perkara korupsi sendiri, LCW diduga memberikan rekomendasi kepada pihak di Kemendag untuk menerbitkan persetujuan ekspor ke beberapa eksportir CPO yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pemenuhan domestic market obligation (DMO).

Sebelum di Kemendag, jasa LCW juga digunakan oleh Kemenko Perekonomian. Baca juga: Kejagung: Kerugian Korupsi CPO Berupa Keuangan dan Perekonomian LCW diangkat sebagai anggota Tim Asistensi pada era menteri Airlangga Hartarto.

Kendati demikian, jabatan tersebut sudah tidak diembannya lagi per Maret 2022. Selain dari Kemenko Perekonomian, Ketut menerangkan ada dua saksi lain dari pihak swasta yang diperiksa penyidik JAM-Pidsus.

Mereka adalah Manager Affair PT Musim Mas, yakni Rapolo, dan Lina Alistya Ngo selaku Manager Ekspor Impor PT Megasurya Mas. “Pemeriskaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” tandas Ketut. Selain LCW, Kejagung sudah menetapkan dan menahan empat tersangka,

salah satunya adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan. Adapun tiga tersangka lainnya adalah perusahaan eksportir CPO, yaitu Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.(OL-4)

(Sumber)