Mie Sedaap produksi Wings Group Indonesia masuk dalam daftar makanan impor yang dilarang di Taiwan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Taiwan (FDA) menemukan kandungan residu pestisida dalam kadar yang berlebihan dalam produk mi instan tersebut.
Taiwan News melaporkan, FDA Taiwan telah menyita lebih dari 4.000 kilogram mi instan yang terkontaminasi dari Indonesia, Filipina, dan Jepang, pada Selasa (5/7).
Dalam daftar pelanggar impor pangan terbaru sebanyak 19 pengiriman ditolak lantaran disebut mengandung residu pestisida dalam kadar berlebih.
Pengiriman terbesar yang ditolak Taiwan itu termasuk 4.047,4 kilogram mi kemasan cup Mie Sedaap dan 327,6 kg mi cup Lucky Me dari Filipina. Kedua produk tersebut diimpor oleh Perusahaan Grup ELOM Taiwan.
Melihat banyaknya pengiriman mi instan yang terkontaminasi dari Indonesia, FDA mengatakan petugas bea cukai akan meningkatkan persentase impor yang diperiksa dari 5 persen-10 persen menjadi sekitar 20 persen.
Semua produk di bawah standar dikembalikan atau dihancurkan. Makanan di bawah standar lainnya yang ditolak oleh bea cukai termasuk Best Camellia Oil dari China dan kantong teh Queen Victoria dari Australia.
– FDA Taiwan –
Bahaya residu pestisida tinggi
Dilansir halaman Badan Perlindungan Makanan (EPA) Amerika Serikat, pestisida banyak digunakan dalam produksi makanan untuk mengendalikan hama seperti serangga, tikus, gulma, bakteri, dan jamur.
Namun, makanan yang dijual harus mematuhi peratuan pestisida, khususnya dengan batas residu maksimum.
Dosis pestisida sintetik maupun organik yang lebih tinggi tentunya memiliki efek kesehatan yang berbahaya pada manusia.
Salah satu dampak paparan pestisida dikaitkan dengan peningkatan risiko kanker, seperti kanker ginjal, kulit, otak, limfoma, payudara, prostat, hati, paru-paru, dan leukimia.
Para pekerja pertanian adalah yang paling rentan terhadap risiko ini.
Wings Group Buka Suara
Marketing Manager Noodle Category Wings Food, Katria Arintya Anindyantari, mengatakan, Wings Group menyediakan produk-produk berkualitas yang dapat dinikmati oleh masyarakat Indonesia. Mie Sedaap telah mengantongi perizinan pangan dari badan terkait.
“Produk Mie Sedaap tidak mengandung residu pestisida. Penahanan Mie Sedaap di negara Taiwan tidak ada kaitannya dengan hal tersebut,” ujar Katria dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Rabu (6/7).
Katria mengatakan penahanan produk yang terjadi dikarenakan adanya perbedaan regulasi yang diterapkan oleh regulator setempat. Setiap negara memiliki perbedaan regulasi yang ditetapkan, sehingga Mie Sedaap telah memenuhi standar wajib untuk ekspor, termasuk kandungan, pengemasan, hingga pelabelan produk.
Katria menjelaskan Mie Sedaap mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sertifikat halal MUI, sertifikasi ISO 22000 mengenai Standar Internasional Manajemen Keamanan Pangan, dan Sertifikasi ISO 9001 mengenai Standar Internasional Sistem Manajemen Mutu.
Produk Mie Sedaap juga telah dinikmati oleh konsumen di lebih dari 30 negara selama belasan tahun terakhir.
“Hal ini menunjukkan bahwa Mie Sedaap telah dikembangkan dengan standar produksi dan pengawasan yang ketat, serta memenuhi standar keamanan makanan di seluruh rantai pasokan.
Sehingga, produk-produk Mie Sedaap aman dikonsumsi untuk masyarakat luas,” pungkasnya.(Sumber)