News  

Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Shihab: Saya Berstatus Tahanan Kota

Konfrensi pers Habib Rizieq bersama pengurus FPI dan Tim Advokasi. Foto: Youtube/Islamic Brotherhood Television IBTV

Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab (HRS), langsung menggelar pertemuan bersama para keluarga dan simpatisan di kediamannya, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (20/7) usai dinyatakan bebas bersyarat.

Habib Rizieq menggelar konferensi pers melalui kanal YouTube Islamic Brotherhood Television. Ia mengatakan saat ini dirinya bebas bersyarat dan berstatus sebagai tahanan kota

“Pembebasan bersyarat saya ini saya berstatus mulai saat ini sebagai tahanan kota, jadi bukan saya bebas murni begitu aja,” kata Habib Rizieq dalam konferensi pers di kediamannya, Rabu (20/7).

Habib Rizieq menambahkan, sebagai tahanan kota ia diwajibkan untuk membuat laporan setiap bulannya dan tidak diperbolehkan keluar kota, luar negeri ataupun luar pulau tanpa izin.

“Saya saat ini berstatus sebagai tahanan kota. Ini dan setiap bulan saya harus membuat laporan saudara dan saya tidak boleh keluar kota atau keluar pulau atau keluar negeri kecuali dengan izin tertulis, yaitu dari instansi yang sudah ditentukan,” ujarnya

Diketahui, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab (HRS) tengah berkumpul di kediamannya, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat usai dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/).

Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020.

Habib Rizieq baru dinyatakan bebas murni pada 10 Juni 2024. Hal tersebut pun berkat remisi 2 bulan yang didapatnya. Kini, ia pun bisa bebas lebih awal karena mendapat Pembebasan bersyarat.(Sumber)