News  

Skandal Seks, Eks Sekretaris Gugat Pejabat BPJS Rp1 Triliun

Rizky Amelia, eks sekretaris pribadi pejabat BPJS Ketenagakerjaan, mendaftarkan gugatan perdata terkait pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dialaminya. Akan tetapi, tak hanya gugatan untuk si pejabat yang pernah jadi bosnya saja, tapi juga pejabat lainnya di Dewan Pengawas.

“Kami secara resmi telah mengajukan gugatan perdata material dan immaterial,” kata kuasa hukum Amelia, Heribertus S. Hartojo, Kamis siang 31 Januari 2019.

Seperti diketahui, pejabat yang pernah dilaporkan Amelia adalah anggota Dewan Pengawas Syafri Adnan Baharuddin, yang saat ini non aktif. Sedang pejabat lain yang ikut digugatnya adalah Ketua Dewan Pengawas Guntur Witjaksono dan seorang anggota lainnya, M. Aditya Warman.

Menurut Heribertus, Amelia mengajukan gugatan ganti rugi immaterial senilai Rp 1 triliun dan material sebesar Rp 3,7 juta. Gugatan senilai itu dianggap sepadan dengan yang telah dialami.

Kuasa hukum Amelia lainnya, Sinta Halim, mengatakan bahwa kliennya harus menanggung malu. Kehormatan dan harga diri dipertaruhkan. “Untuk itu kami berharap ini untuk pemulihan nama baik klien kami,” ujarnya.

Selain mengajukan gugatan perdata, Amelia telah melaporkan Syafri ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini sudah dilakukan lebih dulu tak lama setelah Amelia mengungkap sendiri apa yang dialaminya itu ke publik pada 28 Desember 2018.

Rizki Amelia mengaku menerima tindak kekerasan seksual dari Syafri selama dua tahun sejak tahun 2016 hingga 2018. Selama dua tahun itu, Amelia mengaku mencari perlindungan tapi tak didapat dari lingkungan.

Namun Syafri Adnan Baharuddin sendiri membantah tuduhan skandal itu, dan menyebut dia ‘terjebak’ dalam hubungan khusus dengan Rizky Amelia. [sumber]