News  

Nasib Petugas PPSU Yang Tendang dan Lindas Pacar Dengan Motor: Dipecat dan Ditangkap Polisi

Polisi menangkap petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) Pemprov DKI jakarta yang menganiaya kekasihnya.

Pelaku ditangkap di Jalan Kemang Dalam IV, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, tak jauh dari lokasi kejadian.

“Sudah, sudah kita amankan. Sekarang ada di Polsek Mampang,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Mampang Prapatan, AKP Budi Laksono saat dikonfirmasi, Selasa (9/8).

Saat ini kepolisian tengah berupaya membujuk korban yang merupakan kekasih pelaku untuk melakukan visum.

Budi menyampaikan kepolisian bakal melakukan proses hukum terhadap pelaku terkait dugaan pelanggaran Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan.

“Jadi itu bukan KDRT, dia pacaran. Kenakan Pasal 352. Barang bukti motor yang kita sita. Motor itu yang buat nabrak,” ucap Budi.

Sebelumnya, beredar rekaman video di media sosial yang memperlihatkan seorang petugas PPSU menganiaya perempuan di Jalan Kemang Dalam, Jakarta Selatan.

Dalam rekaman video itu, korban yang juga petugas PPSU itu ditendang dan dilindas dengan sepeda motor pelaku.

Lurah Bangka Firdaus Aulawy Rois membenarkan insiden tersebut. Kata dia, penganiayaan terjadi pada Senin (8/8) sekitar pukul 12.30 WIB. Firdaus juga mengungkapkan bahwa aksi penganiayaan dilakukan oleh pelaku karena rasa cemburu terhadap korban.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan petugas PPSU yang menganiaya kekasihnya akan dipecat.

Riza menganggap aksi penganiayaan petugas tersebut tak dapat ditoleransi. Ia menyampaikan bahwa Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) sudah mendampingi korban.

“Tindakan yang diberikan dari Pemprov tentu adalah pemecatan, karena ini tindakan yang tidak boleh ada di lingkungan Pemprov, di organisasi, atau di manapun di Jakarta tentunya,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (9/8).

(Sumber)