Tekno  

Dianggap Menyesatkan, Pengadilan Australia Hukum Google Bayar Denda 60 Juta Dolar

Pengadilan Australia memutuskan bahwa perusahaan raksasa teknologi Google harus membayar denda sebesar 60 Juta Dolar Australia atau sekitar 600 miliar rupiah karena telah terbukti menyesatkan pengguna dalam pengumpulan data lokasi pribadi mereka.

Dilansir dari Reuters pada Jumat(12/8), pengadilan menemukan bahwa Google telah melakukan pelanggaran menyesatkan beberapa pelanggan tentang data lokasi pribadi yang dikumpulkan melalui perangkat seluler Android mereka antara Januari 2017 dan Desember 2018.

Menurut Komisi Persaingan & Konsumen Australia (ACC) Google masih akan mengumpulkan dan mengakses data lokasi ketika riwayat lokasi pengguna telah disetel ke mode “nonaktif” lewat salah satu aktivitas web atau aplikasi mereka yang aktif. ACC memperkirakan ada 1,3 juta data pengguna akun Google di Australia yang mungkin tepengaruh.

Sementara itu, ACC menyebut penilaian itu sebagai pesan yang jelas bagi seluruh platform digital untuk lebih terbuka kepada konsumen tentang apa yang terjadi dengan data mereka.

Google dikabarkan mengambil tindakan perbaikan pada 2018. Dalam sebuah pernyataan yang dikirim melalui email, Google mengatakan telah menyelesaikan masalah ini dan telah membuat informasi lokasi mudah dikelola dan mudah dimengerti.

Raksasa mesin pencari itu telah terlibat dalam tindakan hukum di Australia selama setahun terakhir ketika pemerintah sedang mempertimbangkan dan mengesahkan undang-undang untuk membuat Google dan perusahaan Meta Platform Facebook membayar perusahaan media untuk konten di platform mereka.(sumber)