News  

Di Acara Pajak di Sawah Besar Anies Diteriaki Warga: Calon Presiden! Ganteng Banget Sih!

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendatangi acara ‘Pajak Adil dan Merata untuk Semua’ di Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Anies diteriaki warga dengan sebutan ‘calon presiden 2024’.

Sebelum menghadiri acara Pajak Adil dan Merata untuk Semua, Anies menyambangi sejumlah rumah warga. Anies membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) kepada sejumlah warga yang memiliki rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp 2 miliar.

“Calon presiden! Pak Anies ganteng banget sih Pak,” teriak warga di lokasi, Rabu (17/8/2022).

“Iya calon presiden 2024 saya pilih Pak,” sambung salah satu warga.

Teriakan itu terdengar saat Anies berjalan dari salah satu rumah warga usai membagikan SPPT PBB P2 menuju Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Mangga Dua Selatan untuk membuka acara Pajak Adil dan Merata untuk Semua.

Tidak hanya itu, sejumlah warga juga terlihat berdesakan dan mendekati Anies untuk meminta foto bersama. Anies kemudian menanggapi itu dengan senyuman.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp 2 miliar.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan yang diambil merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada masyarakat Ibu Kota.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini dapat memulihkan ekonomi di era pandemi COVID-19.

 

“Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah.

Terlebih, di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi

Penyebaran wabah COVID-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (12/6/2022).

Anies menjelaskan, rumah dengan NJOP lebih dari Rp 2 miliar bakal diberi diskon PBB 10 persen bagi rumah tinggal serta diberi faktor pengurang seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan.

Sedangkan untuk selain rumah tinggal diberikan diskon PBB sebesar 15 persen.

Anies juga memberi keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi serta angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 juta.

“Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memperkuat ekonomi di DKI Jakarta yang kita cintai. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut,” ujarnya.

Berikut ini rincian kebijakan terbaru yang ditetapkan Pemprov DKI:

1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022
a) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi.
1) NJOP s.d. < Rp.2 Miliar : Dibebaskan 100%.
2) NJOP > Rp.2 Miliar: diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10%.

b) Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15%.

2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022

a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi
1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni – Agustus 2022.
• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan September – Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November 2022.
Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:
• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni – Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November – Desember 2022.
• Sanksi dihapus 100%.

b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 Juta.
1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni – Agustus 2022.
• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan September – Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November 2022.
• Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:
• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni – Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November – Desember 2022.
• Sanksi dihapus 100%.

Sejalan dengan transformasi digital pembayaran pajak, SPPT PBB-P2 Tahun 2022 dapat diperoleh masyarakat Jakarta secara elektronik melalui e-SPPT pajak online di halaman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

 

(Sumber)